Buseronlinenews

Menganiaya Dianiaya? Segera Tuntaskan Kasus Persekusi MM di Kumai

​Buseronlinenews.com – Siapa yang menganiaya dan dianiaya dalam kasus dugaan persekusi di lokasi TWA Tanjung Kaluang, Desa Kubu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat yang berujung MM (22) alami penganiayaan fisik dan tertindasnya hak asasinya.

​Sementara video saat korban MM dalam kondisi terikat kedua tangan dan kakinya ke belakang di lokasi TWA diduga sudah beredar ke publik.

​Ovi, kakak kandung korban MM, dalam pemberitaan Buseronlinenews kemarin hari Kamis dalam beritanya akan menyerahkan video korban MM saat terikat ke pihak penyidik secara resmi.

​Di kota Pangkalan Bun, masih di hari Kamis (26/3), praktisi hukum dan aktivis LBH Genta Keadilan Parlin B. Hutabarat, S.H., M.H. dalam menyikapi kasus MM yang sudah viral dan terekspos di media, menyampaikan kepada awak media bahwa menyangkut persoalan pidana di mana MM selaku korban yang telah melaporkan apa yang dialami.

​”Yang saya lihat yang menjadi viral itu adalah penganiayaan, dan karena kasus ini selain adanya laporan dan juga sudah menjadi viral atau menjadi perhatian masyarakat serta infonya juga sudah beredar video yang terkait peristiwa itu.”

​”Maka seyogianya, selain sudah ditangani oleh penyidik atau penyelidik, maka hal-hal yang terkait—salah satunya tadi ada video rekaman—itu adalah salah satu bukti elektronik yang harus juga dikumpulkan oleh kepolisian. Apalagi video elektronik ternyata ada pihak yang merekam, ini juga harus segera diperiksa dan dimintai keterangan yang merekam video tadi,” ujar Parlin Hutabarat, pemilik kantor hukum Parlin B. Hutabarat, S.H., M.H. & Partners di kota Palangka Raya (Kalteng).

​Kata Parlin lagi, dalam proses ini harus terang apakah yang merekam tadi benar secara langsung atau tidak langsung video ini.

​Selain video ini dikumpulkan menjadi barang bukti, pihak yang merekam harus segera diperiksa, itu yang pertama.

​Karena saking viralnya, ini menyangkut transparansi penegak hukum, maka seyogianya juga segera diambil tindakan salah satunya adalah barang bukti yang terkait.

​Andaikata video tadi dianalisis yang terkait perkara itu, di situ kan ada terlihat gambar atau audio visualnya yang katanya adanya tali, maka segera ditelusuri keberadaan tali sebagai barang bukti.

​Terus juga ini harus diusut secara cepat karena ini menjadi perhatian dan atensi publik, masyarakat sudah mengetahui ini.

​Karena kalau ini terlalu lama akan ada pemikiran-pemikiran yang nanti berdampak negatif bagi aparat hukum.

​Prinsipnya hukum itu menyilahkan ke semua pihak untuk mengajukan laporan pidana, baik MM maupun oknum petugas jaga TWA.

​Saling lapor-melapor dalam hal ini harus diusut tuntas laporan mana yang memenuhi alat bukti, apakah laporan MM atau laporan oknum tersebut.

​Dalam hal lapor-melapor, di sinilah fungsi peran polisi sebagai penyidik di mana harus teliti, kasus mana yang memenuhi alat bukti dan alat bukti ada standarnya.

​Makanya kalau kita bicara alat bukti ada di Pasal 235 KUHAP yang baru disahkan, di sinilah fungsi penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa para saksi-saksi dimintai keterangan dan kemudian secara mengamankan barang bukti.

​Dan kita harus meminta kepada penyidik meminta olah TKP kalau memang itu diperlukan selain visum.

​Dilihat apakah ini murni dilakukan oleh terduga oknum tadi, maka laporannya ini juga harus dipertanyakan laporan baliknya, apalagi laporan baliknya dengan materi yang sama.

​Katakanlah MM melapor tindak pidana penganiayaan dan lalu oknum melapor balik MM tindak pidana penganiayaan juga, yang menjadi pertanyaan siapa yang dianiaya dan siapa yang menganiaya? Ini harus cermat, harus segera diusut tuntas, harus terang.

​Dalam logika hukum sederhana, kalau kita mencermati profil MM (22) adalah warga sipil, sementara oknum tadi adalah aparat dari kesatuan Polhut.

​Pertanyaannya secara logika hukum sederhana di masyarakat, apakah ada kemampuan MM ini melakukan penganiayaan terhadap oknum tersebut?

​Atau yang lebih logis malah oknum ini yang melakukan tindakan-tindakan melampaui kewenangannya sehingga mengakibatkan pelanggaran pidana.

​”Kita berharap kasus MM segera dituntaskan secepatnya, jangan dibiarkan hal-hal yang menjadi perhatian masyarakat dibiarkan berlarut-larut nantinya menjadi liar, apalagi oknum juga sebagai korban,” terang Parlin yang juga asal dari Kumai.

(Marboen)