Buseronlinenews

Mencari Kebenaran H Utomo Lakukan Gugatan PMH

PATI – Sidang kasus gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan penggugat H Utomo dan tergugat Siti Nur Fatimah Azzahra, sedianya di sidangkan di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Pati pada, Selasa (5/8/2025).

Namun oleh Hakim Ketua sidang dinyatakan ditunda di karenakan baik tergugat maupun kuasa hukum tergugat tidak hadir dalam sidang pertama ini.

Sidang di tunda, sidang kembali pada 19 Agustus 2025,” ucap Halim Ketua.

Dalam keterangannya kepada awak media kuasa hukum penggugat (H Utomo), Adv. Nursaid, SH. MH., CPM, mengatakan, ” Hari ini Selasa (5/8/2025) Sidang pertama kasus gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) nomor 58 atas nama penggugat H Utomo dengan tergugat Siti Nur Fatimah Azzahra.

Sidang pertama ini kami sangat koorperatif menghormati semua pihak agar masing-masing pihak saling menghormati, agar sama-sama untuk mencari kebenaran, mencari solusi terbaik.

Selaku warga negara yang baik, pasti akan menggunakan fasilitas negara (Pengadilan) yang di berikan kepada segenap warga negara termasuk H Utomo. Kami menempuh untuk upaya melalui datang terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara perdata. Sehingga berdasarkan data-data yang kami punya maka disampaikan kepada majelis hakim, kepada ruang sidang sebagai sarana yang diberikan negara sebagai fasilitas menemukan kebenaran, titik temu, sehingga solusi bisa tercapai dengan baik ke masing-masing pihak, ” terang Nursaid.

Gugatan PMH ini diajukan sebagai upaya hukum untuk menyelesaikan permasalahan yang melibatkan H. Utomo dan Siti Nur Fatimah Azzahra, ” imbuhnya.

Namun kali ini dalam sidang pertama pihak tergugat tidak hadir, baik tidak hadir secara tidak langsung maupun melalui kuasa hukum pun tidak ada, bahkan pemberitahuan pun tidak ada,” jelas Nursaid.

Pihaknya berharap semua pihak dapat saling menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan bekerja sama untuk menemukan titik temu yang adil.

“Kami menempuh jalur hukum perdata melalui gugatan PMH karena yakin ini adalah sarana yang tepat untuk mencari kebenaran berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki,” ujar Adv. Nursaid.

Dirinya juga menyayangkan ketidakhadiran pihak turut tergugat diantaranya Polda Jawa Tengah selaku terkait pihak turut tergugat karena menyangkut soal pidana atas pelaporan Siti Nurhaliza Fatimah Azzahra.

Meskipun demikian, kuasa hukum H. Utomo tetap optimis dan berharap kehadiran semua pihak dalam sidang selanjutnya.

“Harapan kami pada sidang kedua besuk, Selasa (19/8/2025) kita sama-sama sebagai warga negara yang baik, menghormati proses persidangan. Saat ini sidang pertama mestinya hadir tapi kalaupun tidak hadir, sebagai penggugat masih memberikan kesempatan untuk duduk di ruang sidang secara baik-baik, menghormati hak penggugat, hak tergugat, sama-sama saling menghormati.

Satu hal imbuh Nursaid, statement dari Kasubdit Polda Jateng menyatakan akan menghormati proses hukum gugatan perdata PMH H Utomo yang saat ini sedang berjalan sampai selesai. Selesai di sisi dalam arti ada putusan pengadilan.

Adv. Nursaid menjelaskan bahwa tuntutannya dalam persidangan ini pembuktian bahwa terkait kuitansi yang di buat laporan di Polda Jateng itu sudah batal demi hukum. Kenapa batal demi hukum karena disitu ada perjanjian, kesepakatan, pernyataan, ada 3 dan di notariskan. Ketika ada perjanjian, kesepakatan yang baru, yang di pakai landasan yang baru.

Mestinya kuitansi yang sudah dianulir dengan kesepakatan kedua belah pihak, kemudian pernyataan pihak pelapor sendiri, kemudian kesepakatan bersama yang di notariska, itu ada 3, bahkan di notaris legitimasinya seperti apa untuk membatalkan kuitansi itu,” ucapnya

H Utomo menambahkan bahwa terkait masalah kuitansi, satupun lembar kuitansi dari saya tidak dikembalikan kepada saya alasan dia kaitannya ada 5 pekerjaan. Tetapi semua kuitansi itu sudah di masukkan ke dalam akte notaris. Di akte notaris sudah jelas ada perjanjian, di point 8 juga sudah jelas ada kesepakatan bersama, ada pernyataan, tetapi dia mengakunya bahwa ini beda, padahal itu sama.

Itu kuitansi yang sudah tidak kepakai, makanya kita buktikan dengan gugatan PMH ini, ” tegas H Utomo.

Sidang kedua yang dijadwalkan pada Selasa (19/8/2025) kuasa hukum H. Utomo menyatakan sebagai pihak penggugat akan menggunakan hak-hak kami, juga menghormati para pihak baik para pihak tergugat maupun turut tergugat mari duduk bareng di ruang sidang ada majelis hakim yang menjaga netralitas, keadilan, kepastian kukum dan manfaat hukum bersama. (hr)