BuseronlineNews.com // BEKASI – Sebagai bentuk nyata pelayanan publik yang akuntabilitas dan transparasi kepada masyarakat. 31-juli-2026
Jajaran petugas Samsat kabupaten Karawang.Jl. Ahmad Yani No. 98. (Bypass)., Karawang barat. Kembali komitmennya dalam menghadirkan tata kelola birokrasi yang bersih dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Maklumat pelayanan dihadirkan sebagai janji terbuka untuk memastikan seluruh ini, pelayanan berjalan dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Maklumat pelayanan merupakan pernyataan tertulis resmi yang memuat rincian kewajiban janji serta kesanggupan, penyelenggara layanan langkah ini merujuk langsung pada amanat undang undang nomor 25 tahun 2009. Tentang pelayanan publik yang mewajibkan setiap instansi pemerintah untuk transparan mengenai prosedur, persyaratan -jangka waktu-hingga biaya, (jika ada) dalam setiap produk layanan.
AIPTU H SUPARJO sebagai BAUR dan MUTASI BPKB.
Dengan tugas utama mengatur proses di Samsat kabupaten Karawang.menyampaikan bahwa keberadaan pelayanan ini, bukan sekedar formalitas administratif semata melainkan tolak ukur moral dan operasional bagi seluruh aparatur dilingkungan Samsat, Jawa barat, Kabupaten Karawang.

Poin Utama Komitmen Pelayanan Kabupaten Karawang.
1.KEPATUHAN
STANDAR Menyeleng garakan seluruh jenis pelayanan publik secara kosisten sesuai prosedur operasional standar
2.PERBAIKAN
BERKELANJUTAN Terbuka terhadap kritik- saran serta masukan Konstruktip dari masyarakat guna mengevaluasi kwalitas layanan secara berkala.
3.AKUNTABILITAS
PUBLIK Bersedia menerima sanksi dan/atau melakukan perbaikan apbila ditemukan ketidak sesuaian dalam implementasi pelayanan di lapangan.
Masyarakat di himbau untuk ikut aktif mengawasi jalannya proses pelayanan publik, partisipasi aktif masyarakat dinilai krusial untuk membantu instansi terus berbenah mewujudkan birokrasi yang bersih, Cepat, Mudah, dan bebas dari praktek pungutan liar.
SUCIPTO.







