PEMALANG – Proyek pengaspalan jalan yang didanai Dana Desa (DD) di Desa Gunungsari, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, menuai sorotan tajam. Pasalnya, proyek yang dilaporkan dimulai pada Minggu (23/11/2025) tersebut dikerjakan tanpa adanya papan informasi, memicu kritik dari warga masyarakat.
Klarifikasi Kepala Desa
Menindaklanjuti aduan masyarakat berinisial TMP, awak media mendatangi Balai Desa Gunungsari pada Senin (24/11/2025). Kepala Desa Gunungsari membenarkan bahwa proyek pengaspalan tersebut menggunakan anggaran Dana Desa (DD).
Namun, Kepala Desa tidak memberikan penjelasan yang memadai mengenai alasan tidak dipasangnya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.

Bertentangan dengan Prinsip Transparansi
Awak media menegaskan bahwa tindakan tidak memasang papan informasi proyek ini berpotensi menyalahi regulasi dan menimbulkan kesan tidak transparan.
Tindakan ini melanggar beberapa aturan, antara lain:
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): UU ini mewajibkan badan publik, termasuk Pemerintah Desa, untuk mengumumkan informasi kegiatan dan anggaran secara berkala dan menyediakan informasi setiap saat.
- Permendagri Nomor 113 Tahun 2014: Regulasi ini menegaskan bahwa semua kegiatan yang dibiayai oleh APBDes wajib dilaksanakan secara transparan.
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2018: Instruksi ini secara spesifik mewajibkan setiap proyek yang menggunakan Dana Desa untuk memasang papan informasi yang memuat detail nama kegiatan, lokasi, volume, sumber dana, jumlah anggaran, dan waktu pelaksanaan.




Selain masalah transparansi, awak media juga mengingatkan bahwa penggunaan Dana Desa seharusnya dilakukan dengan prinsip swa-kelola dan padat karya tunai, yang melibatkan masyarakat desa dalam pelaksanaannya, bukan dipihak-ketigakan.
Ketidakpatuhan terhadap kewajiban keterbukaan informasi publik ini dinilai melahirkan kritik dan kecurigaan di tengah masyarakat. Warga berharap Pemerintah Desa Gunungsari segera memasang papan informasi dan mengedepankan prinsip transparansi sesuai amanat undang-undang.
Sutarmo







