Buseronlinenews

Mayoritas Anggota DPRD Pati, Tolak Pemakzulan Bupati Sudewo

PATI – Rapat Paripurna penyampaian laporan Pansus Hak Angket anggota DPRD Kabupaten Pati tentang kebijakan Bupati Pati di gelar di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pati, Jumat (31/10/2025). Dari 50 anggota DPRD Pati, satu anggota tidak hadir, Samsi (PDI-P) karena sedang melaksanakan Umroh.

Dari 49 anggota DPRD yang hadir, 13 anggota menyatakan setuju pemakzulan, yang mana seluruhnya berasal dari fraksi PDI-Perjuangan.

Sementara 36 anggota lainnya dari fraksi PKS, PG, PPP, Gerindra, PKB, PD, Nasdem menolak pemakzulan dan mengusulkan agar di lakukan perbaikan kinerja Bupati melalui langkah evaluatif dan pembinaan.

Dalam pandangan akhir fraksi kubu yang menolak pemakzulan menilai bahwa temuan Pansus tidak memenuhi unsur pelanggaran berat yang dapat di jadikan dasar untuk memberhentikan Bupati dari jabatannya. Lebih menekankan pentingnya pembinaan dan koordinasi antara eksekutif dan legislatif demi kelancaran roda pemerintahan.

Sedang fraksi PDI Perjuangan menyampaikan alasan dukungannya terhadap pemakzulan, menilai bahwa sejumlah kebijakan Bupati dianggap menyimpang dari ketentuan administrasi pemerintah.

Rapat Paripurna berjalan cukup kondusif dengan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan TNI.

Ketua DPRD Pati yang memimpin jalannya Rapat Paripurna menyampaikan bahwa keputusan sidang ini menjadi bagian akhir dari proses Hak Angket yang sebelumnya dilakukan oleh Pansus.

Keputusan diambil berdasarkan musyawarah dan pendapat akhir dari setiap fraksi. Mayoritas berpendapat langkah evaluatif lebih tepat dilakukan.

Dengan hasil tersebut DPRD Pati menyampaikan usulan pemakzulan terhadap Bupati Pati tidak dapat dilanjut ke tahap berikutnya. DPRD Pati akan merekomendasikan agar pemerintah daerah melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan, meningkatkan kinerja di sektor strategis yang menjadi sorotan Pansus Hak Angket.

Rapat Paripurna ini menjadi penutup dari rangkaian panjang Pansus Hak Angket yang menyoroti sejumlah kebijakan Bupati Sudewo.

(hr)