Buseronlinenews

Masyarakat Penggarap Eks PT Citimu Menolak Keras Perpanjangan HGU

Sukabumi – Penolakan pembaharuan izin lahan Hak Guna Usaha (HGU) eks PT Citimu di Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi diwarnai dengan memasang sejumlah baliho dilokasi lahan garapan, hal ini dipicu oleh adanya tuntutan dari para penggarap terhadap pihak PT Citimu yang belum mencapai kesepakatan.

Sengketa ini melibatkan lahan seluas ratusan hektare yang izin operasionalnya HGU diketahui telah habis sejak tahun 1995, atau setara dengan 31 tahun HGU itu berakhir, dan kini lahan itu sudah menjadi garapan ratusan warga sebagai sumber penghidupannya

Namun belakangan para penggarap dikejutkan dengan adanya isu pendaftaran kembali HGU itu, sehingga mematik reaksi keras warga, pasalnya sudah berkali-kali pihak perusahaan dan para penggarap mengadakan musyawarah yang di gelar oleh muspika Bantargadung hingga di saksikan oleh anggota dewan komisi satu, namun musyawarah itu belum membuahkan hasil yang di sepakati oleh kedua belah pihak.

Sampai saat ini warga masih menolak keras jika lahan tersebut dikuasai sepihak oleh perusahaan, jikalau tuntutan mereka belum dikabulkan, yang menjadi tuntutan para penggarap kepada pihak PT Citimu minta 50 pesen dari jumlah luasan eks HGU, pasalnya para penggarap mengaku sudah hampir 30 tahun lahan itu digarap dan dibiarkan bho-bho pulas oleh pihak PT Citimu, ungkap para penggarap pada Rabu 10 Juni 2026.

Dikatakan lagi salah satu penggarap UJ, saya bersama warga Limusnunggal masuk dan mulai menggarap dilahan eks PT Citimu pada tahun 1996, Warga telah menggarap dan membuatnya menjadi lahan produktif selama hampir 30 tahun.

Artinya kami ini sudah menjadi penggarap yang harus diberikan kebijakan dan legalitas oleh pemerintah, agar kami memiliki alas hak sesuai aturan dan perundangan, juga berdasarkan UUPA nomor 5 tahun 1960 yang telah diperbarui teknisnya melalui UU cipta kerja, dan peraturan pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2021, karena ada ketentuan jangka waktu serta syarat perpanjangan hak guna usaha (HGU) yang telah diatur secara spesifik agar pemanfaatan tanah negara tetap produktif, kita semua bisa dengan mudah baca UUPA itu, tandasnya.

Untuk itu kami pernah di pasilitasi oleh pemerintah daerah melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) telah melakukan rapat koordinasi untuk membahas permohonan pembaruan HGU PT Citimu dengan penekanan agar perusahaan mengoptimalkan lahan secara produktif dan menjaga sinergi dengan pemerintah desa yang mewakili masyarakat.

kami masyarakat penggarap akan terus melakukan penolakan jika perusahaan tidak dapat menjawab permohonan kami, bahkan kami akan melakukan aksi lebih besar lagi,” cetusnya.

Resty Ap