Buseronlinenews

Masyarakat Desak Hasil Sidak Gunung Ciremai Tak Berhenti Seremonial: Penegakan Hukum Lingkungan Harus Tegas dan Tuntas

Kuningan, Jawa Barat – Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di kawasan kaki Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) pada pertengahan Januari lalu memantik perhatian luas publik.

Dalam kunjungan tanpa pemberitahuan tersebut, gubernur menegur keras jajaran pengelola karena masih ditemukannya lahan gundul serta aktivitas yang diduga merusak lingkungan di zona yang seharusnya dilindungi secara ketat. Sikap tegas itu menjadi sinyal bahwa pemerintah provinsi tidak ingin kompromi terhadap praktik perusakan kawasan konservasi.

Dalam sidak tersebut, gubernur menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem, merambah kawasan hutan, atau mengeksploitasi sumber daya alam secara ilegal tidak akan diberi toleransi.

Langkah inspeksi tanpa pemberitahuan dinilai sebagai strategi untuk memastikan kondisi faktual di lapangan, sekaligus menghindari rekayasa atau “bersih-bersih semu” sebelum pemeriksaan dilakukan. Pesan yang disampaikan jelas: kawasan konservasi bukan ruang kompromi kepentingan ekonomi jangka pendek.

Namun demikian, masyarakat sekitar kaki Gunung Ciremai kini mulai mempertanyakan konsistensi tindak lanjut pasca sidak.

Warga menilai bahwa hingga kini belum seluruh aktivitas yang diduga melanggar aturan—termasuk pembangunan dan penambangan di zona rawan benar-benar dihentikan secara permanen. Kekhawatiran muncul bahwa tanpa pengawasan berkelanjutan, aktivitas yang merusak dapat kembali berjalan secara diam-diam setelah sorotan publik mereda.

Secara hukum, kawasan taman nasional dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang secara tegas melarang perusakan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 mengatur larangan pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin sah, dengan ancaman pidana dan denda bagi pelanggar. Aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan hutan bahkan dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara dan denda miliaran rupiah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak hanya itu, aspek perlindungan lingkungan hidup juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang menegaskan prinsip pencegahan dan penegakan hukum terhadap setiap bentuk pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Pemerintah daerah dan pengelola kawasan memiliki kewajiban melakukan pengawasan, penindakan administratif, hingga rekomendasi pidana apabila ditemukan pelanggaran serius. Artinya, sidak bukan sekadar peringatan moral, melainkan harus menjadi pintu masuk penegakan hukum yang konkret.

Masyarakat juga mendesak agar Balai Taman Nasional Gunung Ciremai bersama Pemerintah Kabupaten Kuningan menyampaikan progres terbuka kepada publik.

Transparansi dianggap penting untuk memastikan bahwa penghentian kegiatan ilegal benar-benar dilakukan, serta langkah rehabilitasi lahan kritis berjalan sesuai rencana. Tanpa keterbukaan, kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah akan terus tergerus.

Kritik warga mencerminkan harapan besar agar momentum sidak tidak berhenti sebagai simbol ketegasan sesaat. Gunung Ciremai bukan hanya bentang alam, tetapi sumber air, penyangga kehidupan, dan benteng ekologi bagi Jawa Barat.

Penegakan hukum yang konsisten, pengawasan berkelanjutan, serta keberanian menindak pelanggar tanpa pandang bulu menjadi ujian nyata bagi pemerintah daerah dalam menjaga amanat konstitusi: melindungi lingkungan hidup demi kesejahteraan generasi kini dan mendatang.masyarakat kuningan akan Turun ke jalan ontrog gedung dewan demo besar besaran kalau urusan ini tidak cepat di selesaikan

(Alex)