Buseronlinenews

Masih Ada yang Bermain!” – Ahmad Yudan Baya: Rekening Pribadi Tanpa Hak = Ilegal. Dana Rp. 9,7 Miliar Ditangguhkan

BuseronlineNews.com | MUARA TEWEH, 6 OKTOBER 2026 – Niat baik PT Nusa Persada Resources (NPR) memberikan dana tali asih atas lahan seluas 388,67 hektare belum membuahkan hasil. Ahmad Yudan Baya, tokoh masyarakat Desa Muara Pari sekaligus Penerima Kuasa Khusus dari Jalemo, menegaskan: selama masih ada oknum tertentu yang “bermain”, penyelesaian tidak akan pernah sempurna.

Ahmad Yudan Baya telah menyuarakan hak masyarakat sejak 2024. Kepemilikan lahan telah diverifikasi tim fasilitasi desa dan sudah diterima sebagai dasar pembebasan lahan oleh PT NPR.

PT NPR telah mengantongi IPPKH No. 281, seluas 388,67 hektare dengan nilai tali asih Rp. 25.000.000 per hektar. Total dana: Rp. 9.716.750.000 (sembilan miliar tujuh ratus enam belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Berdasarkan notulen rapat Desa Muara Pari, 28 September 2026, pembagian disepakati:

-40% — Masyarakat Desa Karendan

-40% — Masyarakat Desa Muara Pari

-20% — Disisihkan untuk klaim masyarakat luar desa

Dari porsi 40% Desa Muara Pari (Rp. 3.886.700.000):

-Kelompok Ranadi dkk: Rp. 2.636.700.000

-Atas nama Jalemo: Rp. 1.250.000.000 — akan dibagikan kepada keluarga dan masyarakat Desa Muara Pari

FAKTA KETIDAKBERESANAN
Muncul pihak yang diduga diinisiasi oknum tertentu, berupaya membuka rekening bank atas nama pribadi untuk menerima bagian Jalemo. Padahal:

-Tidak memiliki hak secara hukum

-Tidak memiliki kedudukan/penerima kuasa sama sekali

AHMAD YUDAN BAYA MENEGASKAN:
“Ini akan menjadi persoalan hukum. Apalagi jika transaksi terjadi dan merugikan hak kami.”

TEGAS – SURAT TANGGAL 6 OKTOBER 2026
Kepada Pimpinan PT NPR, Ahmad Yudan Baya meminta:

TANGGUHKAN pembayaran/pengiriman dana tali asih. Masalah internal harus diselesaikan lebih dulu. Jangan biarkan kesalahan terjadi dan menimbulkan sengketa hukum.

“Dana ini hak masyarakat, bukan alat kepentingan pribadi. Semua harus jelas, sah, dan sampai kepada yang berhak,” tegasnya.

Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 – Berita ini disusun berdasarkan Notulen dan keterangan dari Perwakilan penerima Surat Kuasa Saudara Ahmad Yudan Baya. Ruang tanggapan diberikan kepada para pihak, Pemerintah Desa, PT NPR, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi.

(Tim Red)