Buseronlinenews

Masa Penahanan Mendesak: Polsek Cinere Utamakan Pemeriksaan Langsung; Kuasa Hukum Ancam Lapor ke Propam, Komnas HAM Jika Maling Dilepas Akibat Proses Cacat

BuseronlineNews.com |Jakarta, 3 November 2026 – Kuasa Hukum Nancy Yuliana Sanjoto, S.H. dari Sanjoto & Partners menyampaikan 2 (dua) surat permohonan penjadwalan ulang BAP Tambahan tanggal 21 Oktober 2026 dan surat permohonan penjadwalan ulang kedua BAP Tambahan tanggal 30 Oktober 2026 bagi Sdri. Henny Rachmajani Polong dan Sdri. Mari Suginoshita yang berdomisili tetap di Mount Colah, New South Wales, Australia, terkait perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan a.n. Tersangka Agus Sukendar Bin Suyono yang ditangani Polsek Cinere.

Berdasarkan surat yang diterima media BuseronlineNews.com, kedua saksi telah menerima Surat Panggilan Pertama tanggal 19 Oktober untuk pemeriksaan tanggal 22 dan 23 Oktober 2026 dan Surat Panggilan Kedua tanggal 24 Oktober untuk pemeriksaan tanggal 30 Oktober 2026. Kuasa Hukum menilai jarak waktu tersebut tidak patut, apalagi surat panggilan kedua tidak dikirim langsung ke alamat domisili Australia melainkan hanya dititipkan kepada kuasa hukum di Indonesia.

“Klien kami bukan mangkir. Mereka tetap kooperatif dan PH telah berkoordinasi dengan Direktorat Pelindungan WNI Kemlu RI serta KJRI Sydney untuk fasilitasi Video Conference pada Selasa 4 November 2026 pukul 10.00 waktu Sydney / 08.00 WIB,” tegas Nancy Yuliana Sanjoto.

Kuasa hukum beralaskan Pasal 28 ayat (2) UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur pemeriksaan saksi dapat dilakukan melalui sarana elektronik jarak jauh serta asas panggilan yang patut. Mereka memohon Polsek Cinere tidak mengkualifikasikan ketidakhadiran tanggal 30 Oktober sebagai mangkir, tidak menerbitkan Surat Perintah Membawa Saksi, serta menjadwalkan ulang BAP tambahan melalui VC yang difasilitasi KJRI Sydney pada tanggal 4 November atau paling lambat 5 November sebelum masa penahanan berakhir sekitar 6 November 2026.

Selain itu, kuasa hukum menyatakan telah mengurus persetujuan pembukaan CCTV Bank Mega dan Bank Danamon sebagai alat bukti tambahan, sehingga tidak perlu memaksakan kehadiran fisik dari Australia hanya untuk BAP tambahan. Mereka juga meminta agar seluruh SP2HP dan surat panggilan selanjutnya dikirim resmi ke alamat domisili Australia serta via email dan nomor whatsapp kuasa hukum.

“Apabila Polsek tetap mengaitkan ketidakhadiran korban akibat panggilan yang tidak patut sehingga melakukan penangguhan penahanan Tersangka, kami akan menempuh upaya hukum ke Propam Polda Metro Jaya, Polres Metro Depok, Wasidik, Kejaksaan Negeri Depok, Komnas HAM dan Komnas Perempuan karena korban adalah perempuan lanjut usia yang rentan,” peringatan tegas dari Sanjoto & Partners.

Surat tersebut ditembuskan kepada Kapolres Metro Depok, Kasat Reskrim, Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya, Kejaksaan Negeri Depok, Direktorat Pelindungan WNI Kemlu RI, KBRI Canberra, KJRI Sydney serta media.

TANGGAPAN DARI POLSEK CINERE MELALUI PESAN WHATSAPP (Surat Tanggapan Balasan (NANCY).doc)

Polsek Cinere telah mengeluarkan surat tanggapan resmi terkait permohonan penjadwalan ulang BAP tambahan bagi Sdri. Henny Rachmaiani Polong dan Sdri. Mari Suginoshita yang berdomisili di Mount Colah, New South Wales, Australia, dalam perkara dugaan pencurian dengan pemberatan atas nama tersangka Agus Sukendar Bin Suyono.

Berdasarkan salinan surat tanggapan Polsek Cinere yang diterima media, penyidik menjelaskan bahwa perkara ini sedang memasuki tahap mendesak karena masa penahanan tersangka telah berjalan dan berkas harus dilengkapi sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum Nomor P‑19 yang meminta pemeriksaan tambahan terhadap korban dan saksi secara langsung di kantor penyidik.

Dalam surat tersebut, Polsek Cinere menyatakan telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada kuasa hukum Nancy Yuliana Sanjoto, S.H. Penyidik mengakui adanya kendala koordinasi aktif dengan kedua saksi‑korban yang berada di luar negeri. Polsek Cinere menegaskan bahwa pemeriksaan langsung diutamakan agar keterangan saksi‑korban dapat diperoleh secara utuh sebelum berkas dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Depok.

Polsek Cinere juga menyatakan tidak menutup kemungkinan fasilitasi pemeriksaan jarak jauh melalui video conference, namun hal tersebut harus memenuhi mekanisme resmi serta persetujuan instansi terkait termasuk Kemlu dan KJRI Sydney. Penyidik meminta kuasa hukum untuk berkoordinasi secara aktif agar kedua saksi‑korban segera hadir atau mengurus persetujuan VC secara resmi sebelum batas masa penahanan berakhir sekitar tanggal 6 November 2026.

Sebelumnya, kuasa hukum Sanjoto & Partners telah menyampaikan protes bahwa panggilan berjarak sangat singkat sehingga sulit bagi Henny dan Mari untuk hadir langsung dari Australia. Kuasa hukum menegaskan kedua klien tetap kooperatif dan telah berkoordinasi dengan Direktorat Pelindungan WNI Kemlu RI serta KJRI Sydney untuk fasilitasi VC pada tanggal 4‑5 November. Kuasa hukum juga memohon agar Polsek Cinere tidak mengkualifikasikan ketidakhadiran akibat panggilan yang mendadak sebagai mangkir, serta tidak menerbitkan Surat Perintah Membawa Saksi sebelum adanya keputusan resmi mengenai VC.

Kuasa hukum juga menyatakan telah mengurus persetujuan pembukaan CCTV Bank Mega dan Bank Danamon sebagai alat bukti tambahan, sehingga tidak perlu memaksakan kehadiran fisik hanya untuk BAP tambahan. Mereka mengancam akan melaporkan ke Propam, Wasidik, Kejaksaan Negeri Depok, Komnas HAM dan Komnas Perempuan apabila due process tidak dihormati.

Polsek Cinere menyatakan tetap berkomitmen menjaga due process dan akan mengembalikan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum apabila seluruh kelengkapan pemeriksaan telah terpenuhi. Sampai berita ini diterbitkan belum ada keputusan final resmi dari Polsek Cinere maupun Kejaksaan Negeri Depok yang menyetujui pelaksanaan VC tanggal 4‑5 November. Dan apakah Tersangka akan ditangguhkan penahanannya oleh Penyidik.

Media BuseronlineNews akan terus memantau perkembangan lanjutan apakah Polsek Cinere benar‑benar akan memfasilitasi VC bagi saksi‑korban di Australia atau tetap meminta kehadiran langsung sebelum masa penahanan berakhir. (Red)