Bengkalis – Sejumlah penggergajian kayu (sawmill) ilegal terpantau beroperasi secara terang-terangan di berbagai lokasi di pinggiran hingga tengah kota. Meski aktivitas ini dilarang di kawasan hutan dan beberapa kasus telah ditindak aparat penegak hukum (APH), namun sawmill ilegal di permukiman justru masih bebas beroperasi tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang.
Pantauan di lapangan menunjukkan beberapa lokasi yang menjadi pusat pengelolaan kayu tanpa izin, di antaranya Jalan Bantan Senggoro, Kelapapati Darat, Wonosari Tengah, Jalan Subrantas, Sai Alam, Rimba Sekampung, hingga Pengkalan Batang Barat. Aktivitas ini diduga kuat tidak memiliki izin resmi dan berpotensi merugikan negara serta masyarakat sekitar.
Warga sekitar mengeluhkan dampak dari sawmill ilegal ini, mulai dari polusi udara akibat serbuk kayu yang beterbangan, kebisingan dari mesin gergaji, hingga potensi gangguan keselamatan bagi pengguna jalan. Selain itu, keberadaan sawmill ilegal juga memunculkan dugaan bahwa kayu yang diolah berasal dari hasil pembalakan liar yang merusak lingkungan.
“Kami resah dengan keberadaan sawmill ini. Setiap hari bising, debu berterbangan, dan jalanan jadi kotor dengan sisa-sisa kayu. Seharusnya pemerintah bertindak tegas,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Keberadaan sawmill ilegal ini juga berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Pengusaha yang menjalankan bisnis pengolahan kayu secara legal dengan izin lengkap tentu merasa dirugikan, mengingat sawmill ilegal bisa menjual kayu dengan harga lebih murah tanpa beban pajak dan aturan lingkungan yang ketat.
Pemerhati lingkungan pun turut menyoroti maraknya praktik sawmill ilegal ini. Menurut mereka, jika dibiarkan beroperasi tanpa pengawasan, maka akan semakin banyak pohon yang ditebang secara ilegal, mengancam keberlanjutan hutan dan menyebabkan bencana ekologis di masa depan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis diminta untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap sawmill-sawmill ilegal yang beroperasi. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, baik di kawasan hutan maupun di wilayah perkotaan, agar tidak ada kesan tebang pilih dalam penindakan.
“Kami meminta DLH dan APH bekerja secara profesional dalam menertibkan usaha ilegal ini. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dan mengancam keberlanjutan lingkungan serta ketertiban masyarakat,” kata seorang aktivis lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari DLH maupun pihak berwenang terkait langkah konkret yang akan diambil untuk menertibkan sawmill ilegal ini. Namun, masyarakat berharap ada tindakan nyata, bukan sekadar wacana atau razia sesaat tanpa hasil jangka panjang.
Para pelaku usaha yang legal juga mendesak pemerintah untuk memberikan kepastian hukum. Jika sawmill ilegal terus dibiarkan, dikhawatirkan kepercayaan terhadap regulasi usaha semakin menurun dan menciptakan iklim usaha yang tidak kondusif.
Masyarakat di sekitar lokasi sawmill berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk menertibkan pengelolaan kayu ilegal ini. Selain demi ketertiban, juga untuk menjaga kualitas lingkungan dan mencegah dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat.
Pemerintah diharapkan tidak hanya bertindak setelah adanya protes masyarakat atau pemberitaan media. Langkah preventif dan pengawasan berkala harus dilakukan untuk memastikan sawmill yang beroperasi di Bengkalis memiliki izin resmi dan menjalankan usahanya sesuai aturan yang berlaku.
Liputan. wintoro







