BuseronlineNews.com // Labura – Pada hari Hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul.10.30 wib Polsek Kualuh Hulu mendapat laporan kejadian Tindak Pidana Pembunuhan, atau Penganiayaan yang menyebabkan orang mati .
Begitu menerima Laporan, Kapolsek Kualuh Hulu AKP CITRA YANI Br BARUS, S.H., M.H., memerintahkan team unit reskrim melakukan cek TKP dan melakukan pengejaran dan mendapatkan informasi keberadaan tersangka.
Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ipda Hilal Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pegawai P3K Dinas Perhubungan setempat. Seorang pria berinisial Budiono (42) ditangkap kurang dari 24 jam setelah peristiwa berdarah tersebut terjadi.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Dusun IV B, Desa Gunung Melayu, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Terduga pelaku diketahui merupakan warga Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan.

Peristiwa pembunuhan itu sendiri terjadi pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di Gang Maut, Link V Panjang Bidang, Kelurahan Guntin Saga. Korban bernama Hendi (40), yang sehari-hari bekerja sebagai pegawai P3K di lingkungan Dinas Perhubungan setempat. Korban sempat dilarikan ke RSUD Aek Kanopan, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka-luka yang dideritanya.
Kapolsek Kualuh Hulu melalui Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara dan serangkaian penyelidikan intensif..
Salah satu kepala Dusun di Desa Gunung Melayu (ilham Siagian) saat dikonfirmasi, membenarkan masyarakat ikut serta mencari pelaku pembunuhan dengan cara pos ronda.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban mengalami sejumlah luka serius akibat senjata tajam. Luka tusuk dan robek ditemukan di beberapa bagian tubuh, seperti punggung, lengan, perut, paha, dan tangan, yang menyebabkan korban meninggal dunia saat menjalani perawatan medis.
Dari hasil interogasi sementara, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi menduga motif pembunuhan dipicu oleh rasa sakit hati terhadap korba yang berkaitan dengan persoalan keluarga serta keyakinan pribadi pelaku.
“Terduga pelaku mengakui perbuatannya. Motif sementara yang kami dalami adalah karena dendam atau sakit hati yang bersangkutan terhadap korban,” jelas IPDA Ramadhan Hilal.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berlumuran darah serta satu unit sepeda motor. Sementara itu, barang bukti utama berupa sebilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut masih dalam pencarian ole petugas.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. la dijerat dengan Pasal 458 subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami juga merencanakan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka serta segera melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum setelah proses penyidikan lengkap,” pungkas IPDA Ramadhan Hilal. (Ss)







