Buseronlinenews

Mantir Puluh Joel Ringkin Apresiasi Sidang Adat Dayak Arpenos vs Aries Agung

KOTAWARINGIN BARAT – Pelaksanaan sidang adat Dayak Tomun dalam penyelesaian sengketa lahan antara Arpenos melawan Aries Agung Praktikno mendapat apresiasi positif.

Mantir Puluh (perangkat adat yang dituakan) Dayak Tomun, Joel Ringkin, menilai jalannya persidangan perdana tersebut berlangsung sangat layak, terbuka, dan transparan.

Sidang adat tersebut digelar di Rumah Adat Betang, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Agenda ini bertujuan untuk memfasilitasi dialog kekeluargaan dan mencari keadilan hukum adat yang merujuk pada musyawarah mufakat.

” Sidang adat ini adalah kearifan lokal yang perlu dilestarikan, tujuannya bukan untuk mencari siapa yang salah atau benar, melainkan menyelesaikan masalah secara cepat melalui musyawarah dan dialog kekeluargaan,” ujar Joel Ringkin di kediamannya.

Meski berhalangan hadir secara langsung karena urusan mendesak, Joel menegaskan dirinya tetap berkoordinasi intensif dengan Kerapatan Mantir Adat yang memimpin jalannya persidangan.

Sebagai pemohon, pak Arpenos diketahui telah menyerahkan syarat formil adat di hadapan para saksi.

Syarat tersebut berupa sepiring beras padi, sebutir telur ayam kampung, sebotol tuak, serta sebuah Seroma Mantir (belanga).

Jalannya Sidang dan Ketidakhadiran Termohon, Kerapatan Mantir Adat menjamin keterbukaan sidang ini dengan melayangkan undangan resmi ke berbagai pihak terkait.

Selain mengundang Aries Agung Praktikno selaku termohon, undangan juga dikirimkan kepada para Mantir Puluh, organisasi adat Dayak hingga Bupati Kotawaringin Barat (Ibu Nurhidayah) yang bergelar Patih Kunci dalam Adat Dayak Tomun.

Tembusan undangan resmi juga disampaikan kepada Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat serta pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Barat,” terang Mantir Puluh ini ke awak media.

Aries Agung Praktikno selaku pihak termohon dilaporkan tidak hadir pada sidang adat pertama maupun kedua.

Seperti yang diberitakan di media massa, Aries berdalih ketidakhadirannya pada sidang kedua karena kondisi istrinya yang sedang sakit.

Kendati demikian, ia telah mendelegasikan urusan hukum ini kepada pengacaranya, Jefri Era Pranata.

Diberitakan juga bahwa Fakta Lapangan dan Tumpang Tindih Administrasi Desa dalam proses persidangan, sejumlah fakta lapangan mulai terungkap.

Saksi bernama Taslim bersama Arpenos secara terbuka mengakui batas tanah mereka dan langsung memasang patok pembatas berwarna merah di lokasi sengketa.

Di atas lahan tersebut, saat ini berdiri kebun kelapa sawit yang diduga dikelola oleh Aries Agung Praktikno dan orang tuanya, Parno.

Taslim, yang merupakan mantan Ketua RT 03, menegaskan bahwa ia dan Arpenos adalah orang pertama yang membuka lahan yang dulunya berupa hutan tersebut.

Ia bahkan mengaku pernah menegur Parno agar tidak menggarap lahan milik Arpenos.

Namun saat itu, Parno berdalih tanah tersebut dibeli dari seseorang bernama Pak Ata.

Perselisihan ini juga membuka tabir perbedaan pencatatan administrasi desa. Kepala Desa Pangkalan Satu, Mujiono, membenarkan adanya perbedaan tahun register dokumen dari kedua belah pihak.

Lahan Arpenos, tercatat secara resmi di register Desa Pangkalan Satu sejak tahun 2010.

Sementara lahan Aries Agung & Parno, awalnya terdaftar di Desa Bumi Harjo pada tahun 2011 atau 2012, namun baru tercatat di register Desa Pangkalan Satu pada tahun 2022.

Mujiono menambahkan, pihak pemerintah desa sebenarnya sudah beberapa kali mengundang Aries Agung untuk menyelesaikan perselisihan lahan ini.

Akan tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi undangan tersebut.

(Marboen)