Buseronlinenews

Mantan Kuwu Desa Galagamba Diduga Terlibat Sewa Tanah Aset Desa

Cirebon – Polemik sewa tanah aset Desa Galagamba, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, kembali memanas. Di tengah sorotan publik terkait ketidaktransparanan mekanisme lelang tanah aset desa, baik tanah bengkok maupun tanah titisara, kini mencuat dugaan keterlibatan mantan Kuwu Desa Galagamba dalam pengelolaan sewa aset tersebut.

Dugaan ini mencuat setelah seorang warga Desa Galagamba mengaku tidak sengaja menemukan dua lembar berkas terselip usai mengurus administrasi desa. Warga tersebut menuturkan, berkas tersebut baru disadari keberadaannya saat tiba di rumah.

“Setelah semua berkas selesai ditandatangani di desa, saya pulang. Sampai rumah, kok ada dua lembar berkas lain yang ikut terbawa. Isinya justru terkait lelang tanah aset desa yang selama ini dipertanyakan masyarakat,” ujarnya.

Lebih mengejutkan, dalam berkas tersebut tercantum nama Ketua Panitia Sewa Aset Desa atas nama Rasdira/Dirut, yang diketahui merupakan mantan Kuwu Desa Galagamba. Pada dokumen itu juga tertera titimangsa 30 Januari 2026.

Warga menilai temuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa selama ini tidak pernah ada pelaksanaan lelang yang sebenarnya, sebagaimana diwajibkan dalam pengelolaan aset desa.

“Selama ini yang ada hanya sosialisasi pra-lelang. Tapi lelangnya sendiri tidak pernah dilaksanakan. Kalau lelangnya tidak ada, lalu dari mana muncul berita acara lelang?” tambahnya.

Menurut warga, selama ini Camat Ciwaringin berulang kali meminta berita acara lelang, namun pihak desa tidak pernah dapat menunjukkan bukti pelaksanaan lelang yang sah. Munculnya berkas terselip tersebut justru menimbulkan dugaan adanya rekayasa administrasi di tengah menguatnya tekanan publik soal transparansi.


Tak hanya itu, masyarakat juga mempertanyakan aturan tambahan yang dibebankan kepada penyewa tanah kas desa, yakni kewajiban menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih dan harus membayar Rp500 ribu per hektar serta kewajiban membayar BPJS Ketenagakerjaan.
“Aturan itu dasar hukumnya dari mana? Setahu kami, itu bukan syarat yang diatur dalam mekanisme resmi sewa tanah kas desa Perbub No.100 Tahun 2016” tegas warga.

Atas mencuatnya dugaan tersebut, masyarakat Desa Galagamba mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawas untuk turun tangan.
“Polisi, Kejaksaan, dan Inspektorat harus mengusut tuntas. Jangan sampai aset desa yang seharusnya dikelola untuk kepentingan masyarakat justru menjadi ajang permainan segelintir elite,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari mantan Kuwu Desa Galagamba maupun pihak Pemerintah Desa terkait dugaan keterlibatan dan keabsahan berkas yang beredar.

(Arif)