BuseronlineNews.com // LUWU – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Luwu, Budi Utomo, S.H., membacakan tuntutan terhadap terdakwa tindak pidana korupsi (EI), mantan Kepala Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu. Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (12/11/2025).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, serta denda sebesar Rp. 800 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.
Menurut jaksa, terdakwa (EI) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan beberapa perbuatan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) terhadap dokumen kelengkapan permohonan surat penerbitan objek pajak baru di wilayah Desa Ranteballa.
Tindakan tersebut dinilai melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sidang tuntutan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jhonicol Richard Frans Sine, S.H., dengan anggota majelis Dr. Muhammad Khalid Ali, S.H., M.H., dan Sahrizal Lubis, S.H..
Terdakwa turut didampingi oleh Penasihat Hukumnya, Dr. Muhamad Aljebra Aliksan Rauf, S.H., M.H.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Luwu, Andi Ardiaman, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pembacaan tuntutan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara tegas terhadap penyalahgunaan wewenang di tingkat pemerintahan desa.
“Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, sekecil apapun skalanya, merupakan bentuk tanggung jawab moral kami untuk menjaga kepercayaan publik,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Sidang kasus ini akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa pada persidangan berikutnya. Publik kini menanti putusan akhir majelis hakim atas perkara yang turut menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Luwu tersebut.
(Bang Jur)







