Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) periode 2016–2024 berinisial CA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tanggal 21 Juli 2026, sebagaimana disampaikan dalam siaran pers resmi Kejati Jatim, Selasa (21/7/2026).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, Dr. I.G. Punia Atmaja N.R., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan PD TS KBS selama periode 2016 hingga 2024.
Menurut penyidik, tersangka diduga menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukannya, membuat pengeluaran fiktif, serta menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi.
Dalam proses penyidikan juga terungkap dugaan bahwa tersangka memerintahkan STN, selaku Kepala Departemen Accounting & Finance, untuk mencairkan dana perusahaan dan membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif terkait kebutuhan operasional.

Sementara itu, pada periode 2023–2024, pengeluaran kas yang diduga tidak sah tersebut disebut memperoleh persetujuan dari MN, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Keuangan.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PD TS KBS sebesar Rp10.209.664.735,60.
Selain menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara, Kejati Jatim juga menyebut dugaan penyimpangan tersebut berdampak pada menurunnya kualitas pengelolaan Kebun Binatang Surabaya.
Kondisi fasilitas disebut kurang terawat, sementara sejumlah satwa dilaporkan mengalami penurunan kondisi kesehatan hingga terdapat yang mati akibat dugaan kurang optimalnya perawatan.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka CA disangkakan melanggar Pasal 603 primair atau Pasal 604 subsidair Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kejati Jawa Timur menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Sumber: Siaran Pers Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, 22 Juli 2026.







