JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar berhati-hati terkait rencana penutupan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Diketahui, Purbaya berencana membubarkan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) yang sebelumnya dibentuk Mahfud pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Mahfud menegaskan, berdasarkan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dana BLBI sebesar Rp141 triliun masih tercatat sebagai utang negara.
“Kalau kasus itu ditutup begitu saja, bisa menimbulkan persoalan karena masih tercatat sebagai utang di BPK,” ujar Mahfud dalam podcast di kanal YouTube pribadinya, Selasa (15/10/2025).
Ia juga mengingatkan bahwa DPR melalui Panitia Khusus (Pansus) telah memutuskan agar dana tersebut tetap ditagih.
Menurut Mahfud, alasan Purbaya terlihat enggan melanjutkan proses penagihan kemungkinan karena faktor kedekatan pribadi dengan para debitur dan obligor BLBI.
“Mungkin secara struktural posisinya tinggi, tapi secara psikologis tetap ada beban karena banyak teman-temannya di sana,” kata Mahfud.
Mahfud pun menyebut, tugas menagih utang BLBI menjadi ujian bagi Purbaya. Jika belum siap menjalankan tugas tersebut, Mahfud menyarankan agar tanggung jawab itu bisa diteruskan oleh pejabat berikutnya.
“Kalau belum berani, ya silakan ditunda saja, nanti menteri selanjutnya yang melanjutkan,” ujarnya sambil tertawa.
Sebelumnya, Purbaya mengungkapkan rencananya untuk mengakhiri masa kerja Satgas BLBI karena menilai kinerjanya tidak efektif. Ia menilai hasil yang dicapai Satgas tidak sebanding dengan keributan yang muncul di publik.
“Satgas BLBI masih kami evaluasi. Tapi menurut saya, sudah berjalan lama tapi hasilnya tidak signifikan. Ributnya besar, tapi pemasukan untuk negara tidak seberapa.
Jadi, mungkin lebih baik kita akhiri saja satgas itu,” kata Purbaya dalam media briefing di Bogor, Jumat (10/10/2025).







