BuseronlineNews.com // JAKARTA (03/08) – Berlanjut, terkait persoalan ekspansi tambang atas nama investasi anti rakyat di wilayah konsensi Tambang Emas PT Citra Palu Mineral (CPM) di Poboya. Kali ini Bareskrim Mabes Polri lakukan pemanggilan terhadap warga Poboya perihal laporan disinyalir dari oknum terafiliasi dengan pihak PT CPM soal pertambangan terjadi di Wilayah Kontrak Karya PT. CITRA PALU MINERALS (PT. CPM) di Kelurahan Poboya, Kota Palu Sulawesi Tengah. Senin (03/08), Jakarta
Didampingi Kuasa Hukum Bpk Safar, Kusnadi seorang Pejuang Tambang Rakyat Poboya Sulteng penuhi pemeriksaan Bareskrim Mabes Polri di Jalan Trunojoyo 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Senin (3/08) 2026.
Pemeriksaan, dikabarkan kepentingan dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana, hingga terbit Surat panggilan Bareskrim Mabes Polri.
Usai pemeriksaan Kusnadi menyampaikan, dirinya telah kooperatif menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Dittipidter sebagai saksi atas aktivitas penambangan di Poboya Sulteng.
Lanjut Aktivis Pejuang Tambang Rakyat Poboya Sulteng tersebut menjelaskan perjuangan yang mana telah diperjuangkan masyarakat dalam rangka legalisasinya, yang mana pelepasan sebagian lahan (red: PT CPM) untuk kepentingan masyarakat.
” kerjasama koperasi Lingkar Tambang Poboya. Jika selama ini disebut penambang emas ilegal, kami selama ini tetap berjuang untuk realisasinya yang mana alhamdulilah, selama ini mendapat dukungan pemerintah daerah, khususnya Gubernur Sulawesi Tengah,” ujarnya
Di samping itu, kemukanya menjelaskan bahwa terkait tuntutan lainnya, pelepasan sebagian lahan cpm dan sudah masuk dalam koridor pembahasan.
Sementara, Kuasa hukum Mosanggani Lawyer Syafaruddin SH dan Tim menjelaskan,” Rekan rekan yang dipanggil untuk diminta keterangan dalam rangka kegiatan penambangan di Poboya, namun tidak menghalangi aktivitas sebagaimananya di Poboya. Kami tetap setia berikan support dan setia berikan semangat kepada rekan rekan,”
Dalam perkara dugaan tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (PETI) ini, terjadi wilayah kontrak karya PT CPM tepatnya di wilayah Vatutempa Kilometer 4 Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Sampai saat ini Mabes Polri belum menetapkan tersangka.
Ada sejumlah pasal yang digunakan penyidik dalam kasus ini. Yakni : Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau Pasal 98 dan Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahu 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU, atau Pasal 106 UU nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 20 KUHPidana. (Red)







