BuseronlineNews.com //2025 Dari buntut transaksi pembayaran tali asih lahan tambang batu bara perusahaan PT. Nusa Persada Resources (NPR) di Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengan Lembaga Pemantau Kebijakan Publik melaporkan perusahaan tambang batu bara PT. Nusa Persada Resources (NPR) dan pihak lainnya.
Saat ini tidak tanggung-tanggung lagi masuk ke meja Kantor Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) di jakarta pada tanggal 12 Juni 2025 surat telah diterima pihak di bagian Pengaduan Masyarakat kantor KPK.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua LSM Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Kalteng di Muara Teweh 18/6/2025 terhadap wartawan media BuseronlineNews.com.
Sebelumnya terang Jhon Kenedi kami telah melayangkan surat penolakan atas pembayaran uang tali asih melalui Kepala Desa tanggal 27 Maret 2025 yang ditujukan terhadap pihak PT. NPR namun diabaikan.
Lahan seluas 190 Hektar yang dibayar dari pihak management PT. NPR melalui oknum Kepala Desa di Kecamatan Lahei sebesar Rp. 4.750.000.000 (empat milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) langsung masuk melalui rekening oknum 2 (dua) Kepala Desa sehingga menuai protes dan laporan sampai ke aparat penegak hukum, tidak terkecuali sampai ke pusat yakni KPK di jakarta lanjut Jhon Kenedi.
Jhon Kenedi mengungkapkan melalui awak media dilaporkan ke KPK agar diproses secara hukum atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi atas transaksi lahan pada tanggal 26 Maret 2025 tersebut sehingga adanya titik terang dan adanya kepastian hukum.
Perusahaan tambang batu bara PT. Nusa Persada Resources (NPR) diketahui sudah 2(dua) kali melakukan transaksi pembayaran namun masih bermasalah,pertama lahan seluas 140 Hektar mediasi nya masih ditangani jajaran Polres Barito Utara,kedua lahan seluas 190 Hektar yang saat ini dilaporkan ke instansi penegak hukum pusat.
Saat di minta keterangannya Hirung selaku Representatif pihak management PT.Nusa Persada Resources (NPR) via WhatsApp 18/6/2025 tidak menanggapi sampai berita ini publikasi.
Lahan-lahan yang menjadi polemik di masyarakat bahkan telah terjadi transaksi pembayaran saat ini telah dilakukan penggarapan atau pembukaan oleh pihak perusahaan PT. Nusa Persada Resources (NPR).
Namun juga nampak sebagian masih berdiri beberapa rumah atau tempat masyarakat disekitar lokasi konsesi PT.Nusa Persada Resources(NPR).
(Media Buser Online Ayb)









