BuseronlineNews.com // JAKARTA MUARA TEWEH – Pimpinan Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Kalimantan Tengah, Jhon Kenedy, mendatangi Kantor Mabes Polri dalam rangka pengaduan kepada Kapolri melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri terkait adanya dugaan pelanggaran HAM oleh Kapolres Barito Utara, AKBP SF S.H., S.I.K.
Surat pengaduan 15 Juni 2026 mengungkap sejumlah persoalan yang dinilai berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian di Kabupaten Barito Utara.
Yang menjadi sorotan utama di antaranya adalah penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan Polres Barito Utara pada 18 Mei 2026 di kawasan Kilometer 7 Jalan Negara Muara Teweh–Banjarmasin, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru.
Menurut Jhon Kenedy, operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres tersebut, terdapat dugaan tindakan pembakaran pondok atau rumah milik warga yang digunakan di lokasi pertambangan. Selain bangunan, sejumlah barang milik masyarakat seperti mesin genset, perlengkapan rumah tangga, bahan makanan, pakaian, serta berbagai peralatan lainnya dilaporkan ikut terbakar.
Dampak kejadian tersebut menimbulkaan kerugian warga yang diperkirakan mencapai sekitar Rp.300 juta. LPKP menilai tindakan tersebut perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut karena diduga tidak sesuai dengan prosedur penegakan hukum yang berlaku.
Dalam pengaduannya, LPKP juga mempertanyakan proses pemusnahan barang yang diduga dijadikan barang bukti tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Menurut mereka, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan dugaan pelanggaran hak-hak masyarakat.
Selain persoalan penertiban PETI, LPKP turut menyinggung dugaan praktik penegakan hukum yang tidak konsisten terhadap aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah Barito Utara. LPKP tersebut meminta agar dugaan tersebut ditelusuri secara menyeluruh oleh pihak berwewenang.
Tidak hanya itu, pengaduan juga menyoroti kasus pembunuhan satu keluarga yang terjadi di kawasan Kilometer 95 Jalan PT Timberdana, perbatasan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur pada April 2026. LPKP menilai peristiwa tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap pengawasan aktivitas ilegal di kawasan hutan, termasuk dugaan pembalakan liar yang selama ini beroperasi di wilayah tersebut.
Dalam suratnya, Jhon Kenedy juga mengangkat sejumlah persoalan lain yang berkaitan dengan sengketa jalan. pembayaran ganti rugi kepada masyarakat adat, serta dugaan penggelapan dana kompensasi yang sebelumnya telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Atas berbagai persoalan tersebut, LPKP meminta Divpropam Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap Kapolres Barito Utara AKBP SF dan Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP R.H.
LPKP juga meminta agar kedua pejabat kepolisian tersebut dimutasikan dari wilayah tugasnya selama proses pemeriksaan berlangsung guna menjaga objektivitas penanganan perkara dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Dugaan pelanggaran HAM di mana ada tindakan pihak kepolisian Polres Barito Utara pada saat itu, kata Jhon, mereka melakukan penertiban tambang emas ilegal tanggal 18 Mei 2026, pihak kepolisian tidak pernah memberitahukan sebelumnya, seharusnya ada sosialisasi, ada teguran lisan ataupun kalau mau penertiban itu ada maklumat ya yang dikeluarkan oleh Polres itu.
“Ini tidak, langsung gerudug ke lapangan begitu sampai di lapangan, tidak ketemu orangnya lalu membakar dan merusak segela peralatan warga di situ ada dua buah rumah atau pondok yang dibakar oleh mereka,”ungkap Jhon ke media ini saat wawancara, Jakarta, 17/6/2026.
Nah, sambungnya, itu yang sangat kusayangkan kalau memang itu menjadi barang bukti kenapa dibakar, semestinya itu harus diamankan sampai adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dan hal itu semestinya tidak perlu dilakukan oleh seorang aparat kepolisian.
“Masyarakat saja merusak barang orang lain itu melanggar, kedua terjadinya pembunuhan di perbatasan kalteng kaltim pada tanggal 19 April nah itu 2026 terjadi pembunuhan secara sadis karena ada 5 orang yang meninggal bahkan satu anak kecil nah jadi yang satunya korban selamat atas nama Alfian,” kata Jhon.
Menurut Jhon ada kelalaian dari pihak Polres Barito Utara,
“Kenapa saya katakan ada kelalaian, yang pertama itu ada laporan dari PT Timberdana melaporkan ke Polsek rupanya tidak dilengkapi, nah yang dibunuh itu satu sekeluarga semua, motifnya itu karena perebutan
lahan, nah jadi ini yang saya pantau selama ini,” ungkapnya.
Lanjut Jhon ada beberapa hal terkait dengan kinerja AKBP SF untuk ditertibkan.
ada praktek illegal logging bahkan pembalakan liar dilaporkan pada tanggal 15 Oktober 2025 dan tanggal 19 November 2025 tetapi tidak diproses.
Selain itu, tambah Jhon, tambang emas yang diduga ilegal, ada tiga orang ditangkap nah tiga orang ditangkap ini menurut keterangan keluarganya ditangkap karena mereka tidak mau membayar upeti sehingga tiga orang lagi tangkap dan dibawa ke Polres, sementara penambang lain itu tetap berjalan seperti biasa hanya disarankan agar mereka memasang bendera merah putih di dalamnya.
“Ini ada tebang pilih, sampai saat ini yang bersangkutan masih di tahanan Polres. Selanjutnya pengaduan saya dugaan penggelapan uang Tali Asih dari PT NPR yang diterima Kades Muara Pari, Mukti Ali senilai Rp.2 .137. 500. 000 dan di situ jelas-jelas nama salaku pemilik lahan berdasarkan hasil rilis dan ada beberapa nama pemilik lahan menerima pembayaran kenapa pemilik tidak menerima, itu yang membuat kita melaporkan lahan tersebut kepada polres namun sepertinya jalan di tempat.
ini kan sudah tahu kadesnya udah terima duit belum bayar ke warga datang mencairkan kepada warga, dia memang mencairkan kepada warga, warga Kerapa Pari bukan pemilik lahan keluarga Keren, warga pemilik lahan 190 Ha tetap menuntut PT NPR ,” tegas Jhon.
LPKP menilai peristiwa tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap pengawasan aktivitas ilegal di kawasan hutan,
Sesuai UU Pers.no. 40 th.1999, Redaksi menerima hak jawab bagi pihak-pihak terkait untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (dar/ovl).







