Buseronlinenews

LPK Anom Kalijaga Indonesia Kuningan: Debitur Berhak Tolak Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector

Kuningan- Sabtu, 8 November 2025, Debitur memiliki hak hukum untuk menolak penarikan paksa kendaraan jaminan apabila prosedur penarikan tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Anom Kalijaga Indonesia (LPK-AKI) Cabang Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Menurut Dede, Sekretaris Jenderal LPK-AKI Kuningan, praktik penarikan paksa kendaraan oleh pihak ketiga atau debt collector di jalan maupun di rumah nasabah semakin meresahkan masyarakat. Ia menilai tindakan tersebut sudah tidak relevan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

“Debt collector tidak boleh menarik paksa objek jaminan seperti kendaraan bermotor di jalan raya. Semua proses penarikan harus dilakukan sesuai prosedur hukum,” tegas Dede.

Dede menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan sepihak oleh kreditur. Eksekusi hanya bisa dilakukan melalui kesepakatan dengan debitur mengenai kondisi wanprestasi (cidera janji) atau melalui penetapan dari pengadilan negeri.

Selain itu, perusahaan pembiayaan atau bank juga tidak boleh melakukan penarikan unit jika belum memiliki sertifikat jaminan fidusia yang diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia. Sertifikat inilah yang memberikan hak eksekutorial kepada kreditur.

Penggunaan kekerasan, ancaman, maupun tindakan pemaksaan dalam proses penarikan kendaraan disebut melanggar hukum pidana, dan dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Penarikan baru dapat dilakukan jika debitur terbukti wanprestasi serta telah menerima surat peringatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Konsekuensi Hukum bagi Pelanggar

Dede menegaskan, pihak yang melakukan penarikan jaminan tanpa prosedur hukum yang sah dapat dikenai sanksi, di antaranya:

Pidana: bagi penarik unit yang menggunakan kekerasan atau ancaman.

Sanksi administratif dari OJK: bagi perusahaan pembiayaan atau bank yang melanggar prosedur.

Gugatan perdata: debitur berhak menuntut ganti rugi atas penarikan paksa yang tidak sah.

“Masyarakat yang dirugikan bisa melapor ke Lembaga Perlindungan Konsumen Anom Kalijaga Indonesia (LPK-AKI) Cabang Kuningan,” tambah Dede.
Lembaga ini merupakan organisasi swadaya masyarakat yang memiliki wewenang sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan beralamat di Luragung Tengah, Kabupaten Kuningan.

(Alex )