BOGOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [DPRD] Kabupaten Bogor mengesahkan langkah awal perlindungan masyarakat adat. Melalui Rapat Paripurna, DPRD memparipurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Rabu [6/5/2026].[Raperda]
Rapat yang digelar di Ruang Paripurna DPRD itu sekaligus menandai Penutupan Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025-2026. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara, dihadiri Bupati Bogor Rudy Susmanto, Wakil Bupati, Forkopimda, Kepala SKPD, serta tokoh masyarakat dan pemangku adat.
Payung Hukum untuk Hak Ulayat
Raperda ini jadi payung hukum bagi masyarakat adat di Bumi Tegar Beriman. Tujuannya menjaga kelestarian budaya, kearifan lokal, dan hak-hak ulayat yang selama ini jadi identitas Kabupaten Bogor.
“Raperda ini wujud nyata kehadiran pemerintah daerah dalam melindungi hak komunal masyarakat adat, baik pelestarian lingkungan, budaya, maupun keperdataan sesuai amanat konstitusi,” tegas salah satu juru bicara Fraksi DPRD.
Bupati: Segera Finalisasi untuk Kesejahteraan
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengapresiasi kerja DPRD. Ia berharap Raperda bisa segera difinalisasi dan diimplementasikan. “Demi kesejahteraan masyarakat luas, khususnya komunitas adat di pelosok Kabupaten Bogor,” ujar Rudy.
Inisiatif DPRD: Petakan Ciri Khas Adat Barat-Timur
Ketua DPRD Sastra Winara menjelaskan, Perda ini inisiatif dewan setelah menyerap aspirasi tokoh adat dari seluruh penjuru Kabupaten Bogor. “Kita kaji dan minta pendapat semua tokoh. Kabupaten Bogor punya banyak ciri khas adat,” kata Sastra.
Nantinya, DPRD akan mengusulkan ke Pemkab Bogor untuk menetapkan wilayah yang punya ciri khas khusus. Pansus yang dibentuk akan memetakan cerita dan peristiwa adat di wilayah Barat, Utara, Selatan, dan Timur.
“Kekuatan terbesar Kabupaten Bogor bukan hanya finansial, tapi kolaborasi. Kita diskusi dengan Pemkab, DPRD, dan konsultasi ke tokoh masyarakat, agama, serta budaya,” pungkas Sastra.
(zak)







