Sukabumi – Sidang lanjutan perkara gugatan bayar pajak tanah milik (Alm) Natadipura Versus Bapenda kabupaten Sukabumi sudah memasuki tahap menghadirkan saksi fakta.
Dalam acara santainya ngopi bareng dibilangan Warungkiara, kuasa hukum ahli waris Natadipura Saleh Hidayat kepada awak media mengatakan, gugatan kami ini kan unik, kenapa harus kami menggugat Bapenda dan kantor pajak Pratama, pada Kamis 15 Januari 2026.
Karena jawaban Bapenda pada saat kami para ahli waris Natadipura mengajukan pembuatan SPPT sebagai bukti bayar pajak, Bapenda menolaknya dengan mengatakan objek yang kami mau bayar pajaknya adalah tanah HGU perkebunan Cibungur, tetapi dalam surat jawaban itu tidak disertakan atau dilampirkan photo Copy HGU nya sebagai dasar alasan penolakan itu.
karena kami juga pernah be-berapa kali bertemu dengan pihak administratif Cibungur yang di fasilitasi oleh komisi satu DPRD kabupaten Sukabumi, maka pihak ADM itu tidak bisa menunjukan bukti HGU yang di maksud, sehingga kami menduga kuat kalau HGU itu Ghoib, tegas Saleh.
Kan ini saling Klaim antara PTPN V111 Cibungur yang mengaku tanah itu Milik PTPN dengan Nomor HGU 86/88, dengan keluarga ahli waris Natadipura pemilik Letter C dan Vervonding, yang diantaranya C 16-C 89 dan C 84 juga vervonding yang luas keseluruhannya mencapai 630 Hektar, ujar Saleh.
Ia juga menyampaikan, bahwa sidang gugatan pajak ini masih tahap menghadirkan saksi-saksi, dan kemaren kami sudah menghadirkan saksi fakta, yaitu pihak-pihak yang melihat dan mengetahui secara langsung keberadaan serta penguasaan lahan sengketa yang tersebar di tiga empat desa, yakni Desa Ubrug, Desa Bojongkerta, Desa Warungkiara dan Desa Sukaharja.
“Agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi fakta, yaitu pihak-pihak yang mengetahui dan melihat langsung kondisi objek sengketa, tanah seluas 630 hektare di wilayah Kecamatan Warungkiara,” ujar Saleh.
Menurutnya, objek sengketa tersebut memiliki empat alas hak berupa Letter C Nomor 16, C 84, C 89, serta Vervonding Nomor 1745, yang seluruhnya tercatat atas nama almarhum Natadipura.
Alas hak tersebut diajukan oleh para penggugat untuk dikonversi menjadi hak milik sebagai ahli waris sah dari almarhum.
Saleh menegaskan, dalam sidang ahli sebelumnya telah dinyatakan bahwa dokumen-dokumen tersebut sah secara hukum dan memiliki nilai historis sebagai bukti kepemilikan tanah sejak zaman pemerintahan kolonial Belanda. Bahkan, setelah Indonesia merdeka, dokumen tersebut dinilai tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalam sidang ahli telah ditegaskan bahwa alat bukti berupa Letter C dan vervonding itu sah secara hukum, bersifat historis, dan merupakan dokumen kepemilikan tanah yang diakui sejak zaman Belanda hingga setelah berdirinya NKRI,” jelasnya.
Ia juga menyinggung keberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958 tentang penghapusan tanah-tanah partikelir atau tanah bekas milik adat dengan luasan lebih dari 10 hektare. Berdasarkan ketentuan tersebut, kata Saleh, tanah milik almarhum Natadipura tidak termasuk objek yang dihapus dan ditegaskan sebagai tanah negara.
“Natadipura tidak termasuk dalam daftar tanah yang dihapus berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1958 maupun keputusan Menteri Dalam Negeri. Artinya, tanah tersebut bukan tanah negara, melainkan tanah adat milik almarhum Natadipura yang hak warisnya jatuh kepada para penggugat,” tegasnya.
Dalam persidangan hari ini, pihak penggugat menghadirkan empat kepala desa dan dua orang warga sebagai saksi. Para saksi tersebut, lanjut Saleh, telah memberikan keterangan yang menjawab pertanyaan majelis hakim maupun kuasa hukum para pihak.
Fakta penting yang terungkap dalam persidangan, menurut Saleh, adalah tidak pernah diperlihatkannya Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII yang dijadikan dasar penguasaan lahan oleh pihak tergugat. Bahkan, baik kepada masyarakat, pemerintah desa, maupun dalam persidangan, dokumen HGU tersebut tidak pernah ditunjukkan.

“Dalam persidangan terungkap bahwa HGU PTPN VIII yang dijadikan dasar penguasaan tanah itu tidak pernah ada atau setidaknya tidak pernah diperlihatkan. Baik pihak Bapenda maupun tergugat lainnya tidak menghadirkan HGU tersebut,” ungkapnya.
Ia menyebut keberadaan HGU tersebut kini menjadi tanda tanya besar. “HGU itu seolah dianggap ada, diyakini ada, tetapi keberadaannya tidak bisa dibuktikan. Bisa dibilang HGU-nya ‘gaib’,” tambahnya.
Saleh optimistis, keterangan para saksi yang telah didengar majelis hakim akan menjadi pertimbangan penting dalam memutus perkara ini. Ia menilai para penggugat memiliki alas hak yang kuat, termasuk fakta bahwa para ahli waris tetap bertanggung jawab atas tanah tersebut dengan membayar pajak.
“Dengan mendengar dan melihat keterangan saksi-saksi tadi, seharusnya gugatan para penggugat dapat dikabulkan,” ujarnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Setelah itu, persidangan akan memasuki tahap penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak.
“Setelah agenda kesimpulan, kami perkirakan dalam waktu sekitar satu bulan ke depan putusan sudah dibacakan dan perkara ini menjadi jelas,” tandas Saleh.
Rst Ap







