Buseronlinenews.com – Kuningan, 2 Desember 2025 Pasal mengenai tindak pidana pencurian pada dasarnya merujuk pada ketentuan pasal 362 KUHP atau pasal 476 UU Nomor 1 tahun 2023, sebagai berikut:
Pasal 362 KUHP:
“barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.900ribu.”
Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023
“setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.500juta”
Dalam penjelasan pasal 479 UU 1/2023 diterangkan bahwa yang dimaksud dengan “mengambil” tidak hanya diartikan secara fisik, tetapi juga meliputi bentuk perbuatan “mengambil” lainnya secara fungsional (nonfisik) mengarah pada maksud “memiliki barang orang lain secara melawan hukum”. Misalnya pencurian uang dengan cara mentransfer atau menggunakan tenaga listrik tanpa hak.
Melaporkan tindak pidana karena kecurigaan
Pada dasarnya, dapat melaporkan peristiwa pencurian ke kepolisian, dengan bermodalkan kecurigaan. Hal ini merujuk pada ketentuan pasal 102 ayat (1) dan pasal 106 ayat (1) KUHAP, yang berbunyi :
Pasal 102 ayat (1) KUHAP: “Penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan”
Pasal 106 ayat (1) KUHAP: “penyidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan”
Setelah melakukan pelaporan, nantinya akan dilakukan penyelidikan, yaitu serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian dilanjutkan dengan penyidikan yaitu serangkaian tindakan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Dalam hukum acara pidana terdapat asas yang dikenal dengan asas unus testis nullus testis. Mengenai asas unus testis nullus testis atau “satu saksi bukan merupakan saksi” ini termaktub dalam Pasal 185 ayat (2) KUHAP, yang berbunyi:
Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.
Adapun arti saksi sebagaimana disebutkan di atas merujuk pada Pasal 1 angka 26 KUHAP jo. Putusan MK Nomor 65/PUU-VII/2010 (hal. 92), yang menyatakan bahwa saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Selain itu, penting juga untuk diingat bahwa keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan.
Merujuk pada artikel Unus Testis Nullus Testis Kerap Disalahartikan, asas unus testis nullus testis sering disalahartikan sejumlah orang. Karena jika asas ini benar-benar diterapkan secara lurus, berdampak pada sulitnya pembuktian sebuah kasus pidana. Padahal, keterangan satu saksi bisa diperkuat dengan kesaksian yang lain dan menjadi sebuat alat bukti yang sah.
Hal ini pun selaras dengan bunyi Pasal 185 ayat (3) KUHAP, yang menyatakan bahwa asas unus testis nullus testis tidak berlaku apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya. Adapun alat bukti yang sah diatur dalam 184 ayat (1) KUHAP, yaitu:
- keterangan saksi;
- keterangan ahli;
- surat;
- petunjuk;
- keterangan terdakwa.
Selain itu bisa menghadirkan alat bukti lainnya di samping keterangan saksi, seperti keterangan ahli, surat, petunjuk, atau keterangan terdakwa.
Selain itu harus menghargai proses pemeriksaan mulai dari penyelidikan atau penyidikan hingga adanya putusan. Oleh karena itu, yang diduga sebagai pelaku atau menjadi terdakwa patut dianggap tidak bersalah atas dasar asas praduga tidak bersalah.
Kantor Hukum
BAMBANG LISTI LAW FIRM
Advocates, Kurator, Mediator Bersertifikasi MA RI No.93/KMA/SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum







