SUKABUMI — Lembaga Bantuan Hukum Sukabumi Officium Nobile (LBH-SON) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dengan Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi Kelas IB untuk Tahun Anggaran 2026, Kamis (8/1/2026).
Penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut dari hasil seleksi pengadaan langsung penyedia jasa layanan Posbakum, di mana LBH-SON dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan sebagai pemenang.
Pengumuman tersebut sebelumnya disampaikan melalui website resmi serta akun media sosial PN Sukabumi.
Ketua LBH-SON, Nurhikmat, S.H., menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan kepada LBH-SON untuk kembali memberikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat pencari keadilan di lingkungan PN Sukabumi.
“Kepercayaan ini merupakan amanah dan tanggung jawab besar bagi kami untuk memberikan pelayanan bantuan hukum yang profesional dan berintegritas, khususnya bagi masyarakat tidak mampu,” ujar Nurhikmat.

Sementara itu, Pembina LBH-SON, Dasep Rahman Hakim, S.H., M.H., menegaskan bahwa layanan Posbakum memiliki peran strategis dalam menjamin akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Menurut Dasep, program bantuan hukum tidak hanya bertujuan meringankan beban biaya hukum masyarakat tidak mampu, tetapi juga meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat agar mampu menjalankan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sukabumi dan dihadiri oleh Ketua PN Sukabumi beserta jajaran, serta Ketua dan anggota LBH-SON.
Dengan ditandatanganinya MoU ini, LBH-SON akan melaksanakan layanan Posbakum di PN Sukabumi selama Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Tim)







