Buseronlinenews

LBH PWI Cianjur Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Soroti Maraknya Oknum Wartawan Tidak Terverifikasi

CIANJUR – Langkah tegas diambil oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cianjur. Pada Senin (6/7/2026), mereka resmi melayangkan laporan pengaduan ke pihak kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dinilai telah merugikan profesi jurnalistik.

Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga marwah dan kehormatan profesi wartawan di tengah derasnya arus informasi yang tidak selalu berkualitas.

Kuasa hukum LBH PWI Cianjur, Gilang Arvasendra, SH, menegaskan bahwa laporan ini menjadi titik awal akselerasi hukum terhadap praktik pemberitaan yang dinilai tidak profesional.

“Hari ini kami atas nama LBH PWI Kabupaten Cianjur menyampaikan laporan pengaduan untuk menjaga marwah, martabat, dan profesionalitas kami. Ini menjadi titik awal yang harus diakselerasi secara hukum,” ujarnya kepada awak media.

Gilang menjelaskan, laporan tersebut berangkat dari keresahan atas maraknya pemberitaan yang tidak memenuhi kaidah jurnalistik.

Pihaknya menduga kuat pemberitaan tersebut dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan wartawan, namun tidak melalui proses pendidikan, pelatihan, maupun uji kompetensi yang memadai. Hal ini menjadi sorotan penting mengingat profesi wartawan modern menuntut profesionalisme dan verifikasi yang ketat .

Beberapa narasi dalam pemberitaan yang diadukan dinilai sangat tidak berdasar dan menyesatkan. Tuduhan bahwa wartawan menghalang-halangi tugas tertentu, berada dalam kondisi mabuk, hingga melakukan intimidasi, dinilai tidak masuk akal.

“Logikanya, bagaimana mungkin wartawan disebut menghalang-halangi tetapi beritanya tetap bisa terbit? Kemudian disebut dalam kondisi mabuk, padahal kami datang dalam keadaan sadar. Tuduhan intimidasi juga tidak berdasar karena tidak ada pihak yang dirugikan secara langsung,” tegas Gilang.

Menurutnya, pemberitaan semacam ini berpotensi menyesatkan opini publik dan merusak citra profesi jurnalistik secara keseluruhan. PWI Cianjur mengecam keras setiap pernyataan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Gilang menambahkan bahwa ke depan, masyarakat harus lebih cerdas dalam menilai mana wartawan yang terintegrasi dan terverifikasi oleh Dewan Pers, serta mana yang tidak. Legalitas formal, seperti sertifikasi kompetensi, menjadi penting untuk melindungi publik dari informasi yang tidak akurat .

Kasus ini menyoroti celah dalam ekosistem pers, di mana oknum yang tidak terverifikasi secara resmi dapat dengan mudah menghasilkan dan menyebarkan informasi yang berpotensi merusak. Sertifikasi wartawan oleh Dewan Pers menjadi salah satu benteng untuk memastikan bahwa setiap produk jurnalistik lahir dari proses yang profesional dan sesuai kode etik .

Di sisi lain, langkah pelaporan ini juga mengingatkan pada risiko pidana yang mengintai bagi wartawan yang bekerja tidak profesional.

Ketentuan dalam KUHP dan UU ITE tetap mengancam bagi mereka yang terbukti menyebarkan berita bohong atau melakukan pencemaran nama baik . Namun, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa upaya kriminalisasi terhadap wartawan yang bekerja sesuai kaidah jurnalistik harus terus diwaspadai

(Oding/Jib)