Buseronlinenews

LBH DKR Soroti Keras Sutet di Desa Ubrug, Diduga Kuat Berdiri di Atas Lahan Sengketa

Sukabumi – buseronlinenews.com, sejak berdirinya Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet) yang melintasi wilayah Desa Ubrug, diduga kuat berdiri di atas lahan yang lagi dipersengketakan oleh ahli waris Natadipura sejak puluhan tahun silam, (7/2/2026).

​Kuasa hukum dari ahli waris Natadipura yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum Damar Keadilan Rakyat (LBH DKR), Saleh Hidayat, S.H., melayangkan surat somasi kepada pihak PLN Unit Induk Jawa Bagian Tengah, dengan nomor 040/LBH-DKR/Som/11/2026.

​Saya selaku kuasa hukum dari ahli warisnya Natadipura menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang secara terang-terangan mengabaikan aturan, karena sudah jelas di lokasi obyek itu terpasang dua pengakuan dengan masing-masing mengaku sebagai pemilik, terang Saleh.

​Pertama, pengakuan obyek itu milik PTP Nusantara 1 Kebun Cibungur dengan Nomor SK HGU 86/HGU/DA/88.

​Kemudian pada obyek yang sama, pengakuan ahli waris Natadipura yang menjadi klien saya dengan alas haknya yaitu Letter C nomor 16, luas 25 hektar dengan surat ukur klasiran tahun 1973, kemudian ada Letter C nomor 84 dengan luas 49 hektar dan C nomor 89 dengan luas 477 hektar, yang itu semua atas nama Natadipura.

​Artinya obyek atau tanah itu sedang dalam proses hukum, dan faktanya hari ini juga sedang dalam proses persidangan, dengan gugatan bayar pajak; kami menggugat Bapenda Kabupaten Sukabumi bersama Kantor Pajak Pratama (KPP), bahkan BPN dan KPK RI sebagai turut tergugat, terang Saleh.

​Jadi transaksi yang dilakukan oleh pihak PTPN dengan PLN terkait penjualan tanah yang dipergunakan untuk dilintasi Sutet itu boleh dan patut kita duga perbuatan yang secara sengaja tidak mematuhi proses hukum, kan sudah jelas di areal itu ada dua papan informasi pengakuan atas obyek tanah itu, bahkan tidak cukup hanya di situ, hari ini kami sedang berproses sidang dengan gugatan bayar pajak, ungkapnya.

(Resty Ap)