Buseronlinenews

Laporan Khusus: Peredaran Obat Golongan G di Cipanas Diduga Libatkan Oknum dan Luput dari Pengawasan

CIPANAS – Praktik peredaran obat-obatan terlarang jenis Daftar G (Obat Keras) disinyalir semakin marak di wilayah Kecamatan Cipanas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas ilegal ini diduga kuat berpusat di kawasan Gedung Soang, tepatnya di depan sebuah Toserba ternama di Desa Cipanas, Kecamatan Cipanas.

Dugaan Keterlibatan Oknum dan Lemahnya Pengawasan.

Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa pasokan barang haram tersebut diduga dikoordinir oleh oknum asal Aceh.

Mirisnya, muncul dugaan adanya “bekingan” dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang membuat praktik ini berjalan mulus dalam waktu yang cukup lama.

Di sisi lain, pemerintah desa setempat dianggap seolah tutup mata terhadap keresahan warga.

Tidak adanya tindakan tegas dari pihak berwenang di tingkat desa memperkuat kesan adanya pembiaran terhadap perusakan moral generasi muda di wilayah tersebut.

Desakan Aksi dari Tokoh Agama.

Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam dari berbagai lapisan masyarakat.

Warga mendesak agar pihak-pihak yang memiliki pengaruh moral dan spiritual segera bertindak.

Para Alim Ulama & Pimpinan Pondok Pesantren: Diharapkan memberikan tekanan moral dan edukasi kepada masyarakat akan bahaya obat tersebut.

Majelis Ulama Indonesia (MUI): Dimohon untuk segera turun tangan melakukan audiensi dan langkah konkret bersama aparat untuk membersihkan wilayah Cipanas dari peredaran obat terlarang.

Catatan Redaksi:

Peredaran obat golongan G tanpa izin edar melanggar UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Masyarakat berharap adanya pembersihan total tanpa pandang bulu, demi menyelamatkan masa depan lingkungan dan pemuda di Desa Cipanas.

(Team)