Buseronlinenews : Tanggapan surat PT. Sawit Lamandau Raya (PT. SLR, red) dibuat tanggal 14 Agustus 2025 nomor : 001/ Ex – I0M/ EM TBE 01 – SLR/ VIII/ 2025 perihal Tanggapan pihak PT. SLR atas surat kades Tanjung Beringin nomor surat : 140/ 48/ Pem – TB/ VIII/ 2025 mengenai tuntutan masyarakat kepada pihak perusahaan (PT. SLR, red) membayar kewajiban 20 % atas Plasma, dalam suratnya PT. SLR di point pertama disampaikan bahwa ” Pihak perusahaan PT. SLR akan tunduk dengan hasil musyawarah tanggal 11 Agustus 2025 yang dilangsungkan di kantor Bupati Lamandau dan telah disepakati oleh kepala desa dari desa Batu Tambun, Sungai Tuat, Cuhai, Kawa dan desa Karang Taba “.
Kades Tanjung Beringin (Bpk.Unang, red) kepada awak media melalui via WhatsAppnya (15/8) menyampaikan, terkait tanggapan atas surat kami tanggal 8 Agustus 2025 oleh PT. SLR, kami menyimpulkan bahwa PT. SLR tetap bersikeras pada acuan keputusan rapat di Pemda pada tanggal 11 Agustus 2025, mengenai putusan tersebut saya sudah memberikan tanggapan apa yang menjadi program 20 % sebagai kewajiban mereka untuk bulan September 2025 dan tahun selanjutnya, saya dan seluruh masyarakat desa Tanjung Beringin sepakat dan menerima, namun disurat tuntutan tanggal 8 Agustus 2025 menuntut 20 % kewajiban perusahaan sebelumnya dari tahun 2014 HGU terbit dan finalnya kami anggap ditahun 2017 itulah yang kami minta untuk dibayarkan sama masyarakat, dari sini bisa kita cermati bahwa PT. SLR tetap bersikukuh tidak mau memenuhi tuntutan tersebut, dan kami serta saya yang dimandatkan untuk menyampaikan hal nanti di rapat lanjutan tanggal 21 Agustus 2025 akan tetap bersikukuh untuk meminta pihak perusahaan memenuhi kewajiban mereka sesuai aturan di Undang – Undang ketika saat tuntutan kami ini disampaikan melalui forum rapat bersama pemerintah daerah, pihak PT. SLR tetap tidak mengindahkan, kami seluruh masyarakat desa Tanjung Beringin akan melakukan langkah selanjutnya yang diambil melalui rapat umum desa, yang dituntut kewajiban pihak PT. SLR oleh masyarakat desa Tanjung Beringin dari tahun 2017 sampai tahun 2025 ini. (Mr boen 025) Kalimantan.







