Buseronlinenews – Area lahan Hutan Tanam Industri PT. PWN di Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, dulunya pernah terdengar di lokasi area HTI PT. PWN desus perselisihan konflik lahan dengan warga, dugaan jual beli lahan dan dugaan penguasaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit dalam hektaran lahan yang sangat luas, baik dikelola secara pribadi dan secara manajemen perusahaan perkebunan.
Sampai saat ini, awak media belum mengetahui jelas penanganan penyelesaian perselisihan konflik lahan di area HTI PT. PWN, sementara perselisihan ini sempat muncul di pemberitaan di beberapa media online.
Informasi dan data yang didapatkan awak media baru-baru ini, saat ini perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. PWN beraktivitas dalam penebangan dan pemanfaatan kayu hutan alami di kawasan hutan yang konsesi perizinannya dimiliki PT. PWN.

Dilansir dari berbagai sumber, konsesi perizinan HTI saat ini disatukan dalam skema izin PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan), di mana PBPH menjadi izin tunggal yang mengizinkan pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, hasil hutan kayu, dan bukan kayu (HHBK) dalam satu izin untuk mendorong investasi kehutanan yang terintegrasi.
Penegakan dan evaluasi pemerintah ada dalam muatan perizinan PBPH. (Boen)







