Buseronlinenews

Lamandau Masa Jabatan Pengurus Gapoktanhut Sepakat Bahaum Bakuba Selama 10 Tahun, Selama Berdiri Tidak Pernah RAT

Buseronlinenews : Pojokan terus saya nanti saya jawab, penyampaian Muslim kepada awak media. Selain itu, Muslim sekretaris Gapoktahut Sepakat Bahaum Bakuba ini sesuai pesan suaranya via WhatsApp (22/5) kepada awak media berujar, ” saya tidak suka pembenaran fakta lapangan bagaimana ?.. terkait tentang SHM atau SHP sebesar Rp. 30.000,- langsung aja tanyakan ke PT. Gemareksa dan masalah RAT segala macam itu urusan Bu Rosi bukan saya “, kalimat ini dikutip dari pemberitaan Buseronlinenews (23/5) Jum’at kemarin.
Data berupa potocopy Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART, red) Gapoktanhut Sepakat Bahaum Bakuba yang didapat awak media, pada Bab II pasal 2 AD membunyikan bahwa pengelolaan dilakukan secara demokratis dan pelaporan hasil usaha dilakukan secara transparan, rapat umum Gapoktanhut Sepakat Bahaum Bakuba adalah pemegang kekuasaan tertinggi, rapat umum dan rapat pertanggung jawaban Gapoktanhut dilaksanakan satu tahun sekali sesuai isi dari Bab IV pasal 6 AD Gapoktanhut Sepakat Bahaum Bakuba dengan masa jabatan pengurus 10 tahun yang dituangkan dalam AD Bab VII pasal 11 ayat 2.
Sementara pemberitaan awak media sebelumnya (22/5) diberitakan Rapat Akhir Tahun (RAT, red) Gapoktanhut Sepakat Bahaum Bakuba tidak pernah dilaksanakan semenjak berdirinya Gapoktanhut sampai saat ini, isi AD/ART Gapoktanhut Sepakat Bahaum Bakuba ditetapkan Mei 2022 dengan kedudukan Gapoktanhut di kelurahan Nanga Bulik, desa Bukit Indah dan desa Bunut yang masih dalam wilayah kecamatan Bulik kabupaten Lamandau, provinsi Kalimantan Tengah.(Mr boen 025) Kalimantan