Buseronlinenews : Demi kepentingan desa dan warganya, kemarin hari Senin (11/8) beberapa warga dan tokoh masyarakat kecamatan Lamandau kabupaten Lamandau provinsi Kalimantan Tengah serta perangkat pemerintah desa dan BPD di kecamatan Lamandau seperti desa Karang Taba, Cuhai, Kawa, Sungai Tuat dan Batu Tambun hadiri rapat fasilitasi penyelesaian pembangunan kebun plasma/kemitraan PT. Sawit Lamandau Raya (PT.SLR, red) dengan masyarakat desa sekitar yang acaranya dilaksanakan di aula Sekretariat Daerah kabupaten Lamandau, sementara desa Tanjung Beringin yang wilayah desanya tidak jauh dari desa Cuhai, Kawa dan desa Sungai Tuat info kadesnya tidak turut menandatangani hasil kesimpulan yang dibuat bersama.
Dari data yang diterima awak media atas hasil yang dibahas dalam pertemuannya yang turut ditanda tangani manajemen PT.SLR (Thomson Siagian, SE.,M.Ak, red) bersama dengan pihak perangkat desa menetapkan 6 (enam) point hasil kesimpulan yang diantaranya bahwa PT.SLR sudah membangun kebun sawit seluas 2.900 hektar, jika dihitung kewajiban pembangunan kebun kemitraan 20 % adalah seluas 580 hektar, perusahaan sudah membangun 166 hektar sehingga kewajiban yang belum terbangun seluas 414 hektar dan di point ke 3 (tiga) agar warga desa Sungai Tuat dan Tanjung Beringin mencabut/melepas portal yang menghalangi operasional PT.SLR diwilayah desa Tanjung Beringin dan Sungai Tuat.
Linto (36) kades Karang Taba, ketika dikonfirmasi awak media lalui via telpon seluler (12/8), dalam penyampaiannya bahwa di tanggal 21 Agustus 2025 ini akan dilaksanakan pertemuannya kembali, kami berharap adanya keputusan yang berpihak kepada kepentingan desa terkhususnya hak warga masyarakat di penyelesaian pembangunan kebun plasma kemitraan PT.SLR dengan masyarakat desa sekitar.
(Mr boen 025) Kalimantan







