Kabupaten Lamandau dalam wilayah provinsi Kalimantan Tengah dan pemekaran dari kabupaten Kotawaringin Barat, saat ini baik pihak perorangan dan atau pihak manajemen perusahaan melirik kawasan hutan dan lahan di wilayah kabupaten Lamandau yang sumber daya alamnya seperti kayu hutan, emas, bijih besi dan kawasan lahannya diandalkan sebagai sumber penghasilan mengais rezeki nomplok.
Dalam praktik kegiatan usahanya apakah legal atau tidaknya tidak salah juga apabila ditanyakan kepada pihak – pihak yang terkait, terkhususnya pihak pemerintah itu sendiri baik itu di tingkat desa, kecamatan, kabupaten, provinsi dan pusat.
Diduga, infonya kebun kelapa sawit PT. FLTI berada dalam Konsesi perizinan PBPH yang diberikan pemerintah kepada pihak perusahaan PT. PWN diarea lahannya didesa Sekoban kecamatan Lamandau.
Danthe Theodore, SE., MSi tokoh masyarakat kabupaten Lamandau asal desa Sekoban yang notabene Direktur PT. PWN dalam pesan WhatsAppnya kepada awak media (13/1) menyampaikan PT. FLTI salah satu pemilik kebun sawit dalam area konsesi PBPH PT. PWN.
Kawasan hutan dalam konsesi PBPH PT. PWN sudah ada bagian yang digusur dan dikuasai pihak lain apalagi kayu didalamnya kemungkinan ikut dijual.
(Boen)







