Buseronlinenews – Dicky Sitorus, Kasi Penataan Hasil Hutan BPHL Wilayah XII Palangka Raya, menanggapi konfirmasi awak media pada Minggu (22/02/2026) melalui pesan WhatsApp terkait dugaan penundaan peluncuran digitalisasi yang diduga dihalang-halangi.
Dalam pesannya, Dicky Sitorus menyampaikan bahwa pihak Kementerian Kehutanan sebenarnya sudah memberikan fasilitasi berupa hak akses sesuai hasil rapat awal tahun 2025 di Lamandau.
Seluruh peserta rapat saat itu sepakat untuk melaksanakan sistem satu pintu keluar untuk pengangkutan sawit di areal HKm SBB, yakni menggunakan SKSHHBK jenis sawit.
Namun, saat tim menuju lokasi untuk peluncuran pertama, mereka mengaku tidak diterima dan dihadang di jalan, sehingga Dicky menyarankan awak media untuk melakukan konfirmasi lengkap ke pihak faksi Lamandau.
Ketika ditanya mengenai masa jabatan pengurus Gapoktanhut SBB, Dicky menjelaskan bahwa pergantian pengurus seharusnya sesuai dengan SK yang ada, kecuali terdapat hal-hal khusus.
Setiap perubahan SK harus dilaporkan ke kementerian melalui Balai Perhutanan Sosial (Balai PS) untuk diverifikasi dan disahkan sebelum ketua dapat diganti.
Menurut Dicky, sejauh ini belum ada verifikasi perubahan dari Balai PS, sehingga jabatan ketua lama masih dianggap melekat secara administratif.
Pihak BPHL sendiri mengaku telah melaksanakan pendampingan hingga terbitnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berdasarkan Anggaran Dasar (AD) Gabungan Kelompok Tani Hutan Sepakat Bahaum Bakuba (Gapoktanhut SBB) yang ditandatangani oleh Aprina Maya Rosilawaty (Ketua) dan Muslim (Sekretaris) pada Mei 2022, terdapat aturan jelas mengenai peran pemerintah daerah.
Keterkaitan Bupati Lamandau dan Pemkab Lamandau dalam struktur Gapoktanhut SBB tercantum pada Bab IV, Bab V, dan Bab VI dokumen tersebut.
Hal ini juga diperkuat oleh Keputusan Bupati Lamandau Nomor: 188.45/124/IV/HUK/2022, Berita Acara Kesepakatan tanggal 31 Maret 2022, serta Surat Bupati Lamandau perihal Pengelolaan Kebun pada Areal HKm tanggal 1 April 2022.
Di sisi lain, muncul data mengenai Keputusan Menteri Hukum Nomor: AHU-0002166.AH.01.08. Tahun 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Sepakat Bahaum Bakuba yang kini diketuai oleh Nicki Syahroni.
Selain itu, awak media menerima informasi terkait Surat Gapoktanhut SBB Nomor: 40/SPPA/GKTH-SBB/SPPA/2/2026 tertanggal 19/02/2026 yang ditandatangani oleh Aprina Maya Rosilawaty.
Surat tersebut berisi Perintah Penghentian Aktivitas (SPPA) yang ditujukan kepada PT Selo Emas Agung Abadi.
Namun, SPPA tersebut diduga tidak ditembuskan kepada Bupati Lamandau maupun Pemkab Lamandau, meskipun terdapat 10 tujuan tembusan lainnya, termasuk kantor BPHL Wilayah XII Palangka Raya.
(Marboen)







