Buseronlinenews : Tidak ada konflik yang memanas terkait tumpang tindih kepentingan kepemilikan lahan di area perizinan PT. Pancaran Wana Nusa (PT. PWN, red) antara warga masyarakat pemilik kebun dengan pihak PT. PWN baik yang didesa Sekoban, Samu Jaya, Belibi, Sungai Buluh dan desa Tangga Batu seperti yang diberitakan disalah satu media online, hal perselisihan itu ada tapi tidak juga memanas sepertinya berita dibesar – besarkan justru pihak PT. PWN saat ini gencarnya sosialisasi program Kementerian hal kemitraan sosial untuk warga pemilik kebun yang masuk dalam perizinan PT. PWN,” papar salah satu warga kepada awak media baru – baru ini di kota Nanga Bulik kabupaten Lamandau.
Dominsen warga desa Sekoban kecamatan Lamandau yang mengaku pihak dari manajemen PT. PWN didampingi rekannya Alpenso (28/8) masih di kota Nanga Bulik ke awak media, Dominsen membenarkan bahwa tidak ada konflik tenurial yang sifatnya memanas dalam kawasan perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPN, red) milik PT. PWN antara pihak perusahaannya dengan warga masyarakat pekebun didalam kawasan perizinan, berselisih kecil pasti ada namun tidaklah memanas seperti yang diberitakan, kami masih ada kaitan kerabat family semuanya dengan warga desa lokal yang asli pemilik kebun, pada dasarnya sesuai dengan program kerja Kementerian kami harus merangkul warga pemilik kebun di dalam perizinan yang kami miliki dalam program kemitraan sosial dalam kawasan perizinan yang meliputi beberapa desa seperti desa Sekoban, Belibi, Sampu Jaya, Sungai buluh dan desa Tangga Batu, saat ini kegiatan sosialisasi sudah berjalan, Wakil Bupati dari Pemkab Lamandau, Camat, Pemdes, Kapolsek dan Danramil mendukung dan memfasilitasi kegiatan sosialisasi ini serta tokoh masyarakat dan adat kabupaten Lamandau (Raja Majelis Dayak Tomun, red) yaitu Dr. Ir. Marukan, M.AP yang bergelar Mas Labihi Patih Kunci mendukung dan hadiri kegiatan pelaksanaan sosialisasi kemitraan sosial yang digagas perusahaan PT. PWN,” papar Dominsen.
Terang dan jelas, keuntungan warga pemilik kebun dalam kawasan perizinan PT. PWN ini akan mengetahui bahwa sebenarnya perusahaan dengan perizinan yang dimiliki justru melindungi warga dalam berkebun di kawasan hutan maka dengan melalui sosialisasi ini dan bergabung dalam program PT. PWN Kemitraan sosial terhindar dari penanganan Satgas Garuda, begitu juga sebaliknya bila tidak tergabung dalam program kemitraan sosial ini pastilah ada dampaknya, terkait dugaan jual – beli peralihan kawasan hutan dan lahan kebun dalam perizinan ini oleh oknum yang mencari keuntungan itu pastilah ada, saat ini pengaduan kami sudah ada yang diproses, ya kita sabar menunggu hasilnya,” terang Dominsen ke awak media.
(Mr boen 025) Kalimantan







