Buseronlinenews – Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT. Pancaran Wana Nusa (PT. PWN) dalam kawasan konsesinya tidak ada potensi desa dan tidak ada Izin Pemanfaatan Kayu (IPK),” terang Dante Theodore hari Sabtu (24/1) ke awak media di kediamannya Jln. Macan, kota Pangkalan Bun.
Dalam penjelasannya Dante Direktur PT. PWN ini bahwa di dalam peta area kawasan PBPH PT. PWN tidak ada disebutkan kawasan potensi desa begitu juga dalam perizinan penebangan dan pemanfaatan kayu hutannya PT. PWN hanya memiliki PBPH bukan IPK.
Terkait permohonan desa Sekoban dan desa Tangga Batu nantinya diberikan dalam bentuk CSR (Corporate Social Responsibility) yang langsung ke APBdes Sekoban dan APBDes Tangga Batu untuk kebutuhan masyarakat dari PT. PWN.
Sementara ini PT. PWN belum bisa memberikan CSR mengingat perusahaan baru melaksanakan kegiatan usaha pemanfaatan kayu di RKT tahun 2025 pada tanggal 14 November 2025,” papar Dante Theodore.
Sungai Palokut batas antara desa Sekoban dengan kelurahan Tapin Bini yang kedua wilayah administrasi ini masih dalam kecamatan Lamandau, dulunya tahun 2021 base camp PT. PWN di Sungai Palokut pernah dibongkar oleh oknum masyarakat,” ucap Dante yang juga mengakui adanya isu rencana aksi lapangan ditanggal 18 Desember 2025 dari beberapa oknum masyarakat terhadap aktivitas PT. PWN dan munculnya surat pernyataan saudara Artia Nanti warga Sekoban yang tidak bersedia menjadi koordinator aksi lapangan.
Dalam konsesi PBPH PT. PWN, Dante Theodore membenarkan tanaman kopi dan tanaman pepohonan jenis kayu masuk dalam RKT Multi Usaha RKU bukan tanaman kelapa sawit, sementara perusahaan kebun kelapa sawit PT. FLTI dan saudara Artia Nanti pemilik kebun kelapa sawit terbesar dalam kawasan konsesi PBPH PT. PWN yang notabene pengunaan lahannya tanpa izin dari PT. PWN,” ungkap Dante Direktur PT. PWN mengakhiri penyampaiannya ke awak media.
(Boen)
,
.







