Buseronlinenews – Desa Sekoban melalui Wakil Ketua BPD Desa Sekoban, Faidrik Hendi, pada Sabtu (17/1) menyampaikan pesan melalui WhatsApp kepada awak media bahwa pihaknya tidak mengetahui legalitas keberadaan PT PWN. Hal tersebut dikarenakan pihak PT PWN tidak pernah melakukan sosialisasi ke Desa Sekoban untuk menjelaskan keberadaan perusahaan tersebut.
Faidrik Hendi juga menyampaikan bahwa PT PWN pernah melakukan sosialisasi di Desa Samu Jaya, sementara lokasi yang dibabat oleh pihak perusahaan berada di wilayah potensi Desa Sekoban. Oleh karena itu, masyarakat Desa Sekoban tidak menerima keberadaan PT PWN.
Sebelumnya, berdasarkan pemberitaan awak media pada hari-hari sebelumnya, Danthe Theodore pada Selasa (13/1) dalam pesan WhatsApp kepada awak media menyampaikan bahwa PT PWN telah memiliki pengesahan Rencana Kerja Tahun (RKT) 2025 sesuai SK No. 01/PWN/RKT/2025 tanggal 21 Oktober 2025. Dalam RKT tersebut ditargetkan rencana penebangan dengan luas 142,54 hektare dan volume sebesar 5.350,56 meter kubik, serta target penanaman seluas 426 hektare untuk jenis tanaman akasia.
Selain itu, berdasarkan surat Nomor 199/PWN/VII/2025 tanggal 9 Juli 2025 yang ditujukan kepada Bupati Lamandau, Ketua DPRD Lamandau, dan Kapolres Lamandau, dengan tembusan kepada Kepala BPHL Wilayah XII Palangka Raya, disampaikan bahwa PT PWN telah melaksanakan sosialisasi sebanyak lima kali. Sosialisasi terakhir berupa kegiatan tasyakuran di areal PT PWN yang masuk dalam wilayah Desa Sekoban pada tanggal 27 Oktober 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka rencana pembukaan kegiatan RKT Tahun 2025.
Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa Pemerintah Desa Sekoban mengajukan bantuan dana untuk pendapatan desa yang dihitung berdasarkan hasil tebangan per meter kubik. Demikian laporan terkait PT PWN dan Pemerintah Desa Sekoban.
(Boen)







