Buseronlinenews

Lahan SHM Telah Menjadi Aset Desa, Dipersoalkan Kembali Oleh Atas Nama Sertifikat

PATI – Penguasaan atas lahan tanah oleh pemerintah Desa Winong Kecamatan Pati Kabupaten Pati, menurut dokumen desa telah menjadi tanah bengkok Desa Winong sejak tahun 1991, kini dipersoalkan dan di laporkan ke Polresta Pati terkait pengelapan aset desa SHM 708 atas nama Soejadi.

Kepala Desa (Kades) Winong Wicaksono Bowo Leksono kepada awak media, Senin (6/7/2026) mengatakan bahwa dirinya menjadi kepala desa sejak tahun 2020 jadi tidak mengetahui proses awal terjadinya peralihan tanah tersebut.

Yang saya ketahui berdasar dokumen yang ada di desa, SHM 708 atas nama Soejadi sudah menjadi tanah bengkok Desa Winong,” ucap Bowo.

Ia menjelaskan, Soejadi beberapa waktu lalu pernah mengajukan permohonan kepada pemerintah Desa Winong agar menandatangani surat permohonan pengukuran tanah di maksud, namun tidak di setujui, tidak tanda tangan karena SHM dimaksud sejak tahun 1991 sudah masuk menjadi tanah bengkok desa dan masuk dalam daftar inventaris aset desa berdasar dokumen yang ada.

Dalam surat pernyataan yang di buat Soejadi pada 24 Juli 1991 menyatakan bahwa dirinya tidak keberatan apabila tanah yang terletak di Desa Sidokerto dwngan SHM Nomer 708, persil 63, D IV seluas 5.170 M2 untuk saya lepas guna pengganti sebagai bengkok Kepala Dwaa WinongWinong, di tanda tangani Kepala Desa Winong SoegijartoSoegijarto,” jelasnya.

Dilaporkan karena sertifikat aslinya didesa, atas namanya masih atas nama Soejadi belum sampai ada balik nama sertifikat. Dan itu di desa dari tahun 1991 dengan semua dokumen yang kita miliki, arsip-arsip baik itu dari pemkab maupun arsip dari data inventaris desa,” imbuhnya.

Dalam perjalanannya sejak tahun 1991 ada proyek jalan proyektor primer Winong – Sidokerto yang sekarang jadi Jalan Ahmad Yani, pemda membutuhkan tanah desa akhirnya di tukar seluas 10.925 M2 itu di tukar dengan tanah milik pemda seluas 6.583 M2 terus kemudian kekurangannya di berikan uang pengganti senilai Rp.15.197.000 untuk di carikan tanah pengganti, kemudian dapatlah tanah pengganti dari Soejadi tersebut,” terang Bowo.

Kemarin di sangkakan karena membuat Perdes tahun 2020 terkait Perdes aset desa. Ternyata 2016 sudah ada Raperdes yang sudah di rekomendasikan, disahkan oleh Bupati saat itu. Ijinnya sudah turun kan tinggal membuat Perdesnya.

Yang hilang itu Raperdesnya. Saya mendapat informasi dari tata pemerintahan (Tapem) bahwa tahun 2016 sudah ada Raperdes yang sudah di rekomendasikan oleh Bupati Pati saat itu. Dalam keterangannya juga di sebutkan bahwa 14 hari setelah rekomendasi turun itu paling nggak sudah harus di terbitkan Perdesnya. Perdes 2016 sudah ada, jadi bukan cuman Perdes 2020 saja, ” ungkapnya.

Harapannya karena ini aset desa, harus musyawarah desa, harus mempertanggung jawabkan karena mempertahankan aset desa sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kepala desa.

Kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan, siap menunjukkan dokumendokumen- dokumen yang di miliki apabila di perlukan oleh aparat penegak hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

(hr)