PANGKALAN BUN — Kerapatan Mantir Adat Dayak Tomun menggelar peninjauan lokasi lahan sengketa Arpenos vs Aris Agung Praktikno yang berkaitan sidang adat Dayak Tomun di Rumah Adat Betang, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu (12/9/2026).
Arpenos bertindak sebagai pihak pemohon dalam sidang adat Dayak Tomun yang diduga dirugikan lantaran lahan tanahnya dikuasai dan dikelola oleh yang diduga Aris Agung Praktikno.
Proses peninjauan lahan sengketa yang berlokasi di wilayah RT 03 Desa Pangkalan Satu tersebut didampingi oleh mantan perangkat desa, yakni Warsono (mantan Kaur Desa Pangkalan Satu), Taslim (mantan Ketua RT 03 Desa Pangkalan Satu) dan Irwan (Kaur Pemerintahan Desa Pangkalan Satu).
Di hadapan Mantir Adat Dayak Tomun dan seluruh pihak yang hadir, Taslim serta Arpenos mengakui bahwa mereka merupakan pihak perbatasan dan langsung melakukan pemasangan patok perbatasan warna merah di lokasi yang diduga menjadi sengketa dan saat ini terlihat jelas lahan usaha kebun kelapa sawit milik Parno yang infonya orang tua dari Aris Agung Praktikno.

Kepada awak media, Taslim menyampaikan bahwa saat menjabat sebagai Ketua RT 03, dirinya pernah menegur Parno mengenai tanahnya yang menjadi pembatas dengan lahan milik Pak Dayak (Arpenos) agar lahan milik pak Dayak jangan digarap.
Namun, Parno saat itu berdalih bahwa tanah tersebut dibeli dari Pak Ata.
Kepada awak media yang hadir, Taslim juga menegaskan bahwa ia dan Arpenos adalah pihak yang pertama kali membuka lahan yang dulunya berupa hutan di lokasi tersebut, dan belum ada pihak lain yang membuka lahan di sana selain mereka berdua.
Pada masa itu, Taslim mengaku sering berkunjung ke pondok milik Arpenos.
Sebelumnya, marak diberitakan bahwa lahan yang dikuasai dan dikelola sebagai kebun kelapa sawit oleh Aris Agung Praktikno dan Parno tersebut memiliki surat-menyurat awal yang diterbitkan dari Desa Bumi Harjo.
Kendati demikian, dokumen tanah tersebut kini tercatat di register Desa Pangkalan Satu, sebagaimana telah dibenarkan oleh Kepala Desa Pangkalan Satu, Mujiono, kepada awak media beberapa waktu lalu.
Arpenos mengaku ke awak media bahwa surat tanahnya tercatat registernya di desa Pangkalan Satu tahun 2010.
Sementara Kades Pangkalan Satu Mujiono kepada awak media menyampaikan bahwa surat tanah milik Aris Agung Praktikno dan keluarganya, awalnya tercatat register antara tahun 2011 atau tahun 2012 didesa Bumi Harjo dan sekarang tercatat ditahun 2022 di desa Pangkalan Satu.
(Marboen)







