Buseronlinenews

Lahan 700 Hektar PTSL Desa Pangkalan Banteng Diluar HGU PT. PN IV Regional V

Buseronlinenews – Kurang lebih 700 hektar lahan di Desa Pangkalan Banteng, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) atau tepatnya masih di sekitar HGU kebun karet PT PN IV Regional V infonya digadang-gadang sebagai lumbung usaha peningkatan perekonomian masyarakat melalui pemanfaatan lahannya sebagai kegiatan usaha pertanian ataupun perkebunan.

​Sudah dilakukan pengukuran oleh kantor ATR BPN Kabupaten Kobar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), namun sampai saat ini pihak BPN belum menyerahkan sertifikat tersebut ke warga masyarakat.

​Desa Pangkalan Banteng adalah salah satu desa lokal di sekitar desa program transmigrasi, jauh sebelum ada transmigrasi dan perusahaan di sekitarnya, wilayah ini adalah tempat pemukiman dan kebun masyarakat lokal yang memiliki sistem sosial adat istiadat setempat.

​Belum diterimanya sertifikat PTSL ini yang menjadi keluhan warga Pangkalan Banteng.

​Di ruang tamu kantor ATR BPN Kabupaten Kobar (30/3), Lutfi, Kepala Seksi Survei dan Pengukuran, disinggung awak media terkait area lahan kurang lebih 700 hektar di Desa Pangkalan Banteng dalam program PTSL yang belum diterima sertifikatnya oleh warga Pangkalan Banteng.

​Kepada awak media, Lutfi mewakili Kepala Kantor ATR BPN Kobar (Jhonsen Ginting, S.H., M.H.) menyampaikan bahwa berkaitan PTSL, lahan permohonan warga Pangkalan Banteng sudah dilakukan pengukuran.

​Sementara ini sertifikat belum bisa diserahkan lantaran ada pengaduan masyarakat (Dumas) ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kobar.

​Saat ini BPN diperiksa oleh pihak Pidsus Kejaksaan, infonya Dumas berasal dari pihak KSO PT PN, terang Lutfi.

​Area lahan yang dimohon warga Pangkalan Banteng dalam PTSL masih masuk dalam wilayah peta Desa Pangkalan Banteng itu sendiri dan juga di luar HGU PT PN sesuai peta tahun 2011.

​BPN sudah beberapa kali meminta pihak PT PN untuk ekspos bersama terkait lahan tersebut, namun sampai saat ini belum terealisasi eksposnya.

​Pihak BPN selalu siap untuk ekspos bersama kapan saja, asalkan jangan hari Jumat.

​Data yang kami miliki di lahan yang menjadi persengketaan hanya sebagian yang ditanami pohon karetnya dan kondisi pohonnya diduga tidak seperti tanaman pihak perusahaan.

​Apakah itu lahan plasma atau bukan, sampai saat ini pihak PT PN belum pernah menyampaikan ke kami, papar Lutfi.

(Marboen)