Buseronlinenews

Lagi-Lagi! Polres Taput Dan Pihak Bandara Silangit Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Narkoba

Tapanuli Utara — Sinergi antara aparat kepolisian dan otoritas Bandara Internasional Silangit kembali menunjukkan kinerja yang signifikan dalam memberantas peredaran narkotika.

Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu berhasil digagalkan saat seorang kurir hendak melakukan penerbangan menuju Jakarta, Senin (06/04), sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ernis Sitinjak, S.H., S.I.K., mengungkapkan bahwa tersangka berinisial MSN alias AWI (21), seorang pelajar/mahasiswa asal Kabupaten Aceh Utara, diamankan saat proses keberangkatan di bandara.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 782,3 gram yang disembunyikan di dalam koper, tepatnya di bawah lipatan pakaian.

Selain itu, turut diamankan koper berwarna ungu, sejumlah pakaian, lima lembar boarding pass, serta satu unit telepon genggam merek Infinix.

Pengungkapan ini bermula saat pelaku melakukan proses check-in sekitar pukul 08.00 WIB dengan tujuan Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.

Kecurigaan petugas muncul terhadap identitas pelaku yang berasal dari Aceh, mengingat adanya pola kasus serupa sebelumnya.

Sekitar pukul 08.10 WIB, pelaku kemudian diarahkan ke ruang pemeriksaan khusus.

Petugas bandara yang berkoordinasi dengan personel BKO Polres Tapanuli Utara selanjutnya melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap koper milik pelaku.

Hasilnya, ditemukan paket sabu yang disembunyikan di antara pakaian.

Pada pukul 09.00 WIB, petugas bandara segera menghubungi Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tapanuli Utara untuk penanganan lebih lanjut.

Dalam proses interogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut dibawanya dari Medan dan rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Lombok yang tidak dikenalnya.

Aksi tersebut dikendalikan oleh seorang pria berinisial MS alias “Tirex”, dengan imbalan sebesar Rp40 juta.

Pelaku juga mengungkapkan bahwa ia diperintahkan untuk mengambil barang tersebut dari wilayah Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.

Lebih lanjut, pelaku mengaku telah berulang kali melakukan aksi serupa, dengan total tujuh kali pengiriman sejak Mei 2025.

Rute yang digunakan antara lain menuju Sulawesi Utara dan Lombok, umumnya melalui transit di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, serta Bandara Minangkabau, Padang.

Penangkapan kali ini menjadi yang ketujuh sekaligus mengakhiri rangkaian aksinya, setelah berhasil diungkap oleh petugas di Bandara Silangit.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tapanuli Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut serta pengembangan kasus.

(Ref/Togar)