Buseronlinenews.com – Dodi yang diduga vendor jasa angkutan kapal untuk logistik PT KAN saat dikonfirmasi awak media via pesan WhatsApp berkaitan meledak dan terbakarnya Kapal Motor Lautan Anugerah 01 (KM LA 01) di hari Sabtu, tanggal 2 Mei 2026 yang lalu di dermaga nelayan Desa Suka Bangun Dalam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat yang menyebabkan 2 orang meninggal dunia dan 3 orang lagi mengalami luka bakar.
KM LA 01 jenis kapal tradisional nelayan milik Mat Kuraidi saat itu selain bermuatan sembako juga bermuatan 10.000 liter BBM jenis Pertamax dan oksigen sesuai informasi dan data yang dihimpun awak media.
Dodi ke awak media dalam kalimat pesan WhatsApp-nya menyampaikan, “Langsung ke pengacara saya aja pak, ke Pak Lemen aja, ni no pengacara saya pak.”
Hari Jumat (18/6), awak media via pesan WhatsApp menyampaikan 5 (lima) poin konfirmasi ke kuasa hukumnya Dodi. Dalam konfirmasi awak media yang masih dalam batasan dugaan, di antaranya: 1. Apa yang menjadi dasar hukum dan atau apa yang menjadi latar belakang Sdr. Dodi berani mengeksekusi dan mengantar 10.000 liter Pertamax milik PT KAN untuk dimuat di KM LA 01 sedangkan pihak PT KAN tidak menandatangani kontrak kerja sama tersebut?
- Mengapa Sdr. Dodi menyuruh/membiarkan Sdr. Ishaq (almarhum Ishaq) memuat BBM tersebut ke kapal untuk dibawa ke Penabang, padahal almarhum terindikasi kuat tidak mengenal dan tidak pernah diperintah langsung oleh PT KAN?
- Dalam peristiwa nahas ini yang menjadi korban 2 meninggal dunia, 3 korban luka bakar, dan terbakarnya KM LA 01 yang saat ini tersandar di TKP dan tidak mungkin lagi bisa digunakan, saat ini posisi Sdr. Dodi dalam posisi apa? Apakah sebagai pihak vendor, pihak yang memfasilitasi pertemuan Almarhum Ishaq dengan PT KAN dalam order jasa angkutan dan ataupun kerja sama angkutan logistik PT KAN ke Penabang, karyawan PT KAN yang menerima perintah tugas mencarikan angkutan kapal, pihak teman baik PT KAN yang diminta bantuannya untuk mencarikan angkutan, dan atau calo pelabuhan yang mencarikan order angkutan atas permintaan pihak pengelola kapal atau nakhoda kapal? Mohon diberikan penjelasan letak posisi Sdr. Dodi di peristiwa ini dan bentuk tanggung jawabnya dalam kapasitasnya.
- Dalam kegiatan muatan barang dan keberangkatan barang menggunakan KM LA 01 ke Penabang antar logistik order PT KAN, selama ini apakah Sdr. Dodi ikut ambil keuntungan bentuk uang atas jasa dan atau kontrak kerjanya baik kemitraan kerja dengan almarhum Ishaq dan atau dengan PT KAN sendiri?
- Bagaimana pembelaan hukum Anda terhadap klien Anda atas dugaan kelalaian (Pasal 359 KUHP) yang menyebabkan hilangnya nyawa Sdr. Ishaq dan rekannya serta 3 orang korban luka bakar dan adanya kebakaran pada KM LA 01 yang menyebabkan kerugian bagi pemiliknya, mengingat Sdr. Dodi diduga adalah pengatur lapangan dan pemegang kendali barang berbahaya tersebut?
Demikian konfirmasi kami pak, mohon adanya tanggapan/klarifikasi dari Anda sebagai kuasa hukum Sdr. Dodi melalui via pesan WhatsApp ini, terima kasih.

Klarifikasi yang didapatkan awak media dari kuasa hukum Sdr. Dodi kemarin hari Sabtu (19/6) via pesan WhatsApp:
- Bahwa yang menjadi dasar hukum atau yang melatarbelakangi Sdr. Dodi mengantar Bahan Bakar Minyak ke PT KAN di Pulau Penebang adalah Sdr. Dodi sebagai subkontraktor di bidang penyedia jasa angkatan kapal logistik pada PT KAN berdasarkan Kesepakatan Kemitraan Usaha, meskipun kesepakatan tersebut belum ditandatangani oleh pihak PT KAN, namun secara lisan kedua belah pihak sudah sepakat;
- Dapat kami jelaskan bahwa Sdr. Dodi menyuruh Sdr. Ishaq (alm.) karena Sdr. Dodi memiliki hubungan kekeluargaan dengan Sdr. Ishaq (alm.), Sdr. Ishaq (alm.) ipar dari Sdr. Dodi;
- Dapat kami jelaskan bahwa posisi Sdr. Dodi sebagai subkontraktor PT KAN yang mana tanggung jawab atas segala kerugian baik materiil maupun imateriil sebagai akibat terjadinya insiden kebakaran kapal KM Lautan Anugerah 01 tidak semata-mata dilimpahkan kepada Sdr. Dodi, pihak PT KAN juga harus bertanggung jawab atas segala kerugian tersebut;
- Dapat kami jelaskan oleh karena Sdr. Dodi sebagai subkontraktor pada PT KAN sudah tentu Sdr. Dodi memperoleh keuntungan sebagai imbalan atas jasanya;
- Kami sebagai kuasa hukum dari Sdr. Dodi akan memberikan pendampingan dan pembelaan atas kepentingan hukum klien kami Dodi. Kami jelaskan juga bahwa Sdr. Dodi bukanlah kapten/nakhoda kapal KM Lautan Anugerah. Yang bertanggung jawab apabila terjadinya musibah, apakah kapal tersebut mengalami kecelakaan, maka yang bertanggung jawab adalah kapten/nakhoda kapal tersebut. Jadi kalau Saudara menghubungkan dengan Pasal 359 Kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal, tidak tepat dikenakan ke Sdr. Dodi.
Demikian jawaban yang bisa kami sampaikan, terima kasih,” kalimat penutup kuasa hukum Dodi via pesan WhatsApp ke awak media.
Rabu (3/6), di kantor KSOP IV Ketapang, informasi yang didapatkan awak media bahwa dermaga yang saat ini menjadi TKP ledakan dan kebakaran KM LA 01 pada hari Sabtu tanggal 2 Mei 2026 yang lalu bukan di bawah pengawasan dari KSOP IV Ketapang, seperti yang dituturkan Yulianto, staf KSOP.
Mat Kuraidi pemilik KM LA 01 (10/6) kepada awak media menyampaikan bahwa sebelum kejadian nahas terjadi di hari Sabtu malam di tanggal 2 Mei 2026 sebelumnya almarhum Ishaq ada menghubungi saya dan menyampaikan pesan suara melalui handphone yang katanya bahwa mereka lagi memuat bata ringan, setelah selesai memuat langsung berangkat,” ungkap Mat Kuraidi ke awak media.
(Boen)







