Buseronlinenews

Kuasa Hukum Prianto BIN Samsuri Ajukan Banding, Kasasi Hingga PK Upaya Hukum Luar Biasa Untuk Perjuangkan Hak Klien Selaku Masyarakat Hukum Adat

BuseronlineNews.com // Muara Teweh (02/06/2026) – Kuasa hukum Prianto bin Samsuri resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan menyampaikan nota keberatan ke Mahkamah Agung, menyusul putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 29/Pdt.G/2025/Pn.Mtw yang dinilai penuh kejanggalan dan ketidakadilan.

Putusan yang seharusnya dibacakan 14 April 2026, diundur dengan alasan hakim dinas luar, namun anehnya baru disampaikan lewat e-court pada 21 April pukul 20.00 WIB — jauh di luar jam kerja resmi. Pihak hukum menilai hal ini sangat mencurigakan dan melaporkannya ke Mahkamah Agung.

Keputusan hakim dinilai mengecewakan dan keliru. Padahal seluruh bukti surat dan keterangan saksi dari kedua belah pihak di persidangan, termasuk hasil pemeriksaan setempat, sepenuhnya mendukung dalil Penggugat.

Dalam Memori Banding yang diserahkan 30 April 2026, kuasa hukum menyoroti empat kesalahan fatal hakim:

1. Hanya menilai aspek formil dan mengabaikan fakta materiil di lapangan.

2. Pertimbangan sangat kontradiktif: Menolak surat hak kelola tanah seluas 1.808 hektar milik klien, namun mengakui dokumen yang sama sebagai dasar pembayaran ganti rugi bagi warga lain.

3. Secara terang-terangan mengabaikan keterangan saksi yang sah.

4. Penerapan hukum yang tidak konsisten pada gugatan balik.

“Kami tidak akan berhenti. Hak klien dan hak masyarakat adat Dayak untuk melestarikan budaya ladang berpindah akan kami perjuangkan sampai ke jenjang Kasasi, bahkan Peninjauan Kembali jika diperlukan,” tegas kuasa hukum Almas Tsaqibbiru, S.H. dan Ardian Pratomo, S.H.