CIANJUR – Kuasa hukum pengusaha H. Adlan, Billy Pratama, S.H., membantah tegas video viral yang menuduh kliennya merampas dan mencuri paspor seorang pria warga negara asing (WNA) asal Bangladesh berinisial Ro. Billy menegaskan bahwa dokumen tersebut diserahkan secara sukarela oleh istri Ro sendiri sebagai bentuk jaminan.
“Saya tegaskan sekali lagi di sini, saya tidak merampas, saya tidak mencuri, saya tidak mengambil paksa. Justru istrinya Ro yang menyerahkan (paspor) untuk jaminan,” ujar Billy Pratama dalam pernyataannya di Cianjur, Senin (24/11/2025).
Menurut penjelasan Billy, penyerahan paspor itu dilakukan untuk mencegah Ro kabur dari tanggung jawab hukumnya di Indonesia. Pria WNA tersebut diduga telah beberapa kali ingkar janji.

“Alasannya agar beliau tidak kabur lagi, karena beliau itu sudah tiga kali mediasi sama klien saya, dia ingkar janji dan akhirnya pulang ke negaranya tanpa ada komitmen apa pun,” lanjut Billy.
Billy Pratama lebih lanjut mengungkapkan bahwa kliennya, H. Adlan, justru telah lebih dulu melaporkan Ro ke Polres Cianjur pada 16 Agustus 2025. Laporan itu mencakup dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Klaim kerugian material dan immaterial yang dialami Adlan ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar.
Perselisihan ini turut melibatkan pernyataan Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Cianjur, Riky Afrimon, yang sebelumnya menyatakan bahwa berdasarkan pengecekan lapangan, belum ditemukan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan Ro.
Menanggapi hal itu, H. Adlan yang didampingi kuasanya menilai pernyataan Riky tidak tepat. Mereka bahkan mengancam akan melaporkannya ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Imigrasi telepon kemarin, bahasannya ringan dengan menyebutkan tidak ada pelanggaran. Padahal Ro sudah buat resah di media dan laporan pun sudah kami buat,” tutur Adlan.
Kasus ini berawal dari kerja sama bisnis pengiriman barang ke Arab Saudi antara Adlan dan Ro. Kerja sama itu terhenti karena adanya pembayaran yang tidak tuntas dari pihak Ro. Klaim “perampasan paspor” yang viral kemudian muncul dalam konteks sengketa bisnis ini, yang kini telah berlanjut ke proses hukum.
HDS/NAjib







