Sukabumi-buseronlinenews.com, para ahli waris Natadipura melalui kuasa hukum nya Saleh Hidayat menggugat Bapenda Kabupaten Sukabumi bersama turut tergugat lainnya.
Saleh Hidayat kepada buseronlinenews.com menyampaikan, sebelumnya kami kuasa hukum ahli waris Natadipura mengajukan pembayaran pajak PBB seluas 630 hektar kepada Bapenda, namun setelah kami tunggu ternyata jawaban Bapenda, menolak permohonan bayar pajak, dengan alasan karena obyek tanahnya milik HGU.
Padahal jelas-jelas itu tanah hak milik adat yang ada leter C nya, atas nama Natadipura (alm) yang hak waris itu kini jatuh kepada para ahli warisnya yang sah secara hukum berdasarkan penetapan PN Cibadak nomor 40/pen.Pdt./1986/PN.Cbd dan penetapan ahli waris dari pengadilan agama Cibadak no 561/Pdt.P/2021/PA.cbd, terang Saleh.
Sementara kewajiban kami ahli waris Natadipura untuk bayar PBB nya sebesar tujuh ratus juta rupiah (Rp 700.000.000), lalu ada pajak PPH atau BPHTB waris sebesar 6,3 milyar, yang itu merupakan kewajiban warga negara yang baik, ujar Saleh pada Jumat 4 juli 2025.
Namun kenyataan itu berbeda, karena niat baik ahli waris Natadipura untuk membayar pajak ditolak pemerintah kabupaten, untuk itu kami gugat melalui PN Cibadak kabupaten Sukabumi dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Cbd, dengan tuntutan menghukum tergugat satu dalam hal ini Bapenda untuk menerbitkan SPPT tanah Natadipura Seluas 630 hektar atas nama para ahli waris,
Untuk itu kami gugat, adapun dalam hal ini yang menjadi tergugat satu (1) adalah Bapenda, kemudian kantor pajak Pratama menjadi tergugat dua (2), bersama turut tergugat satu (1) adalah BPN kabupaten Sukabumi, juga turut tergugat dua (2) KPK, dengan nomo beber saleh sambil menunjukan surat gugatan nya.
Resty Ap







