Buseronlinenews

Kuasa Hukum Ahli Waris Natadipura Kirim Banyak Somasi Terhadap Para Pihak

Sukabumi – kuasa hukum para ahli waris Natadipura kembali melayangkan puluhan surat somasi terhadap pihak-pihak yang menempati obyek tanah adat milik klien nya, tanpa terkecuali bangunan-bangunan yang bernotabene milik disdik dan DPMD kabupaten Sukabumi, seperti tujuh (7) unit gedung sekolah dan dua (2) unit kantor Desa.

Kuasa hukum ahli waris Natadipura, Saleh Hidayat S.H kepada awak media menyampaikan, kami telah memberikan peringatan hukum kepada sejumlah pihak melalui surat somasi, yaitu mereka yang telah lama menguasai atau menempati dengan mendirikan bangunan-bangunan diatas tanah adat milik Natadipura.

Tanah adat seluas 630 hektar itu dengan tiga alas hak letter C. yaitu C nomor 16 seluas 25 hektare, C nomor 84 seluas 49 hektar dan C nomor 89 seluas 477 hektar menyatu dengan vervonding nomor 1745 seluas 79 hektar klasiran tahun 1933, dengan surat ukur nomor 45 serta peta lokasi tanah milik bulan Oktober 1973 atas nama Natadipura M.S alias Tirta (alm) yang berlokasi di kecamatan Warungkiara kabupaten Sukabumi provinsi Jawa barat, terang Saleh pada Rabu 22 Januari 2025.

Sehingga pada tahun 2024 kami sempat mengajukan permohonan kepada Bapenda kabupaten Sukabumi untuk diterbitkan nya surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) atas nama para ahli waris, tetapi permohonan kami itu di tolak oleh Bapenda dengan menyebutkan pada penolakannya itu, bahwa obyek yang kami ajukan untuk terbit nya SPPT adalah tanah HGU, tutur Saleh.

Atas dasar itulah sebagai upaya hukum kami maka pada tahun 2025 kami mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (PN) Cibadak dengan nomor register 43/Pdt.G/2025/Pn.cbk, dengan tergugat Bapenda dan kantor pajak Pratama, bersama turut tergugat satu dan dua, yaitu BPN dan KPK-RI.

Dan terbukti pada persidangan bahwa sejak eksepsi kompetensi absolut hingga tergugat juga dalam eksepsinya mendalilkan tanah HGU telah ditolak semuanya, kendati tuntutan kami sebagai penggugat untuk bayar pajak ditolak, namun pada putusan PN Cibadak jelas bahwa tanah yang menjadi obyek perkara tuntutan bayar pajak adalah clear tanah adat, yaitu tanah milik Natadipura, pungkasnya.

Resty Ap