Buseronlinenews

Ksop IV Sukamara Berikan Izinnya Sesuai IUP, PT. BJP Menambang di Luar IUP

Buseronlinenews.com – KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) selain memiliki tugas pokok dalam pengawasan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran serta mengendalikan aktivitas kepelabuhanan di wilayah hukumnya, KSOP juga secara aktif melakukan koordinasi lintas sektoral dalam menangani berbagai pelanggaran lintas sektoral di wilayah perairan hukumnya yang mencakup pelanggaran yang bersinggungan dengan tindak pidana pelayaran, kepabeanan, penyelundupan, penambangan ilegal, hingga pencemaran lingkungan di perairan (sinergi penanganan pelanggaran di perairan).

Dugaan PT. BJB beraktivitas penambangan pasir pasang di perairan Jelai, Desa Pulau Nibung, Kecamatan Jelai, sementara informasinya PT. BJB memiliki IUP pertambangannya di perairan Jelai, Desa Sedawak, Kecamatan Sukamara.

PT. BJB diduga juga melakukan pembongkaran muatan pasir tambang dari kapal tongkang di salah satu pelabuhan tradisional di Kelurahan Mendawai, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah.

Awak media, Selasa (12/5/2026), dalam konfirmasi tertulis yang ditujukan ke Kepala KSOP Kelas IV Sukamara mengkonfirmasi berkaitan pengawasan KSOP terhadap legalitas titik muat kapal angkut di lokasi yang diduga di luar perizinan, adanya aktivitas PT. BJB bongkar muat di lokasi yang telah mengantongi izin operasional dari pihak Syahbandar, terkait hasil tambang yang saat ini belum diangkut keluar dari perairan Jelai, sejauh mana tindakan KSOP dalam memverifikasi asal-usul barang (cargo) sebelum menerbitkan izin olah gerak atau SPB bagi agen kapal/pelayaran yang bekerja sama dengan PT. BJB, serta tindakan, langkah, atau sanksi apa yang akan diambil oleh KSOP Kelas IV Sukamara jika terbukti terjadi pelanggaran wilayah operasional dan prosedur bongkar muat di luar titik koordinat perizinan.

Dalam balasan surat klarifikasi Kepala KSOP Kelas IV Sukamara, Marjuki, S.E., M.M. ke awak media, Rabu (20/5/2026), menyampaikan bahwa KSOP Kelas IV Sukamara memberikan izinnya pada lokasi sesuai dengan IUP, KSOP Kelas IV Sukamara tidak pernah memberikan izin bongkar/muat di lokasi yang tidak ditetapkan, setiap kapal yang berlayar wajib melampirkan dokumen resmi, serta KSOP Kelas IV Sukamara bertugas terkait dengan keselamatan dan keamanan pelayaran.

Marjuki, S.E., M.M. dalam surat klarifikasinya ke awak media juga menyampaikan bahwa kaitan perizinan pengawasan lingkungan dan pertambangan merupakan tugas dari instansi terkait.

(Boen)