Buseronlinenews

Kronologi & Sejarah Pembangunan PLTU Cirebon Power Unit 2

Buseronlinenews – Sekitar tahun 1962, masyarakat yang ada di lima desa, yakni masyarakat Desa Kanci, masyarakat Desa Kanci Kulon, masyarakat Desa Astanajapura, Kecamatan Astanajapura, masyarakat Desa Astanamukti, Kecamatan Pangenan, dan masyarakat Desa Waruduwur, Kecamatan Mundu, yang mana kesemuanya terletak di Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, telah menggarap tanah pengangonan.

​Pada musim kemarau, lahan tersebut dimanfaatkan untuk mengolah tambak garam yang kemudian menghasilkan garam, dan pada musim penghujan, masyarakat lima desa tersebut menanam ikan bandeng serta udang.

​Mengingat tanah pengangonan sudah digunakan selama bertahun-tahun, sekitar tahun 1974, masyarakat lima desa yang dimaksud melalui Agraria Kabupaten Cirebon mengajukan suatu permohonan dengan tujuan agar tanah tersebut dapat dijadikan hak milik.

​Alhamdulillah, permohonan kami disetujui sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Keterangan tertanggal 20 Oktober tahun 1975 beserta lampirannya.

​Kemudian pada tahun 1985, ada pihak yang mengaku dari PT Merinest Samudra Persada (MSP) menyurvei tanah yang ada di lima desa tersebut, yang pada waktu itu rencananya akan dibangun pusat pelabuhan kayu (Wood Center).

​Singkat cerita, setelah merasa cocok, masyarakat lima desa yang dimaksud diminta mengumpulkan surat-surat atas kepemilikan tanah dengan tujuan tanah tersebut akan ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program Prona sebanyak 200 ha.

​Setelah sertifikat selesai, pemilik tanah dari masyarakat lima desa diberi uang muka (DP) sebesar 30% sebagaimana yang dimaksud dalam surat penerimaan uang tahun 1986 dari PT Merinest Samudra Persada (MSP).

​Setelah masyarakat lima desa menerima uang dari PT Merinest Samudra Persada (MSP) pada awal tahun 1986, muncul surat dari PT Merinest Samudra Persada (MSP) tertanggal 5 Maret 1986 yang ditujukan kepada Yth. Bapak Kepala Desa Kanci Kulon.

​Dalam surat tersebut, PT Merinest Samudra Persada (MSP) memberitahukan bahwa perusahaan sedang mengambil langkah tertentu demi terciptanya pembebasan tanah.

​Apabila sudah selesai, pihak perusahaan siap turun bersama Panitia 9 untuk menyelesaikan pembebasan tanah.

​Pihak perusahaan juga memohon bantuan kepada Bapak Kepala Desa agar area seluas 200 ha tersebut dijaga keutuhannya sambil menunggu SK dari Kementerian Keuangan dan Bappenas.

​Tanah milik masyarakat lima desa yang jumlahnya kurang lebih 250 ha tersebut disertifikatkan melalui Prona seluas 200 ha, sedangkan 50 ha sisanya masih berupa Segel Desa, Girik, serta AJB.

​Di antara lahan tersebut, terdapat 50 ha tanah timbul yang sudah dikelola lebih dari 30 tahun dan memiliki izin serta SIM-nya.

​Hal ini didukung oleh Keppres Nomor 78 Tahun 2023 tentang dampak sosial tanah timbul, yang menyatakan bahwa penggarap lahan lebih dari 10 tahun harus dibayar atau diganti rugi jika tanahnya terkena Proyek Nasional.

​Tiga puluh satu tahun kemudian, tepatnya pada tahun 2015, mulai ada rencana pembebasan tanah lima desa untuk pembangunan PLTU 2 Kanci, Kabupaten Cirebon, dengan luas tanah kurang lebih 300 ha.

​Informasi tersebut sudah beredar di masyarakat pemilik tanah lima desa yang kemudian bersiap-siap menyediakan lahan.

​Namun dalam perjalanannya, tepatnya pada tahun 2016, tanah timbul milik masyarakat lima desa tiba-tiba dipagar, diurug, dan dibangun oleh PLTU 2 Kanci, Kabupaten Cirebon.

​Masyarakat mengharapkan kepada KLHK dan pihak PLTU 2 agar melakukan pembayaran, sama seperti PLTU 1 yang membayar kepada masyarakat lima desa.

​Dalam kunjungan kerja Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada bulan Desember tahun 1987 ke Pelabuhan Perikanan Samudra Jakarta, dalam kesempatan dengar pendapat dengan Pusat Perkayuan Marunda, diperoleh penjelasan bahwa Indonesia merupakan salah satu sumber kayu tropis yang mengisi sebagian besar kebutuhan kayu tropis dunia.

​Direktur Utama Pusat Perkayuan Marunda, Fictor Lumban Tobing, menjelaskan kepada rombongan Komisi IV DPR RI yang dipimpin Ketua Imam Cumen bahwa Pulau Jawa yang luasnya ± 7% dari luas Indonesia hanya memiliki hutan sebesar 2,4% dari luas hutan Indonesia, tetapi menampung lebih dari 60% penduduk Indonesia.

​Dengan terpusatnya penduduk di Pulau Jawa, kawasan hutan semakin terdesak sehingga semakin tidak mampu memenuhi kebutuhan kayu penduduk.

​Hal ini digambarkan dengan semakin derasnya volume kayu pertukangan yang masuk dari luar Jawa ke Pulau Jawa.

​Hasil pencatatan dari delapan pelabuhan tempat pendaratan kayu di Jawa menunjukkan peningkatan rata-rata 19,6% per tahun.

​Peningkatan tersebut tercatat melalui Pelabuhan Anyer (Banten), DKI Jakarta, Cirebon, Pekalongan, Tegal, Semarang, Juana, dan Surabaya, dengan volume pada tahun 1979 sebesar 1.855.161 m³, tahun 1980 sebesar 2.205.622 m³, dan tahun 1983 sebesar 3.657.400 m³.

​Dalam rangka itu, pemerintah senantiasa berupaya mengatur distribusi kayu ke Jawa, baik dalam rangka pengamanan sumber daya hutan di Jawa sebagai upaya mempertahankan kualitas lingkungan hidup, maupun dalam rangka memenuhi kebutuhan kayu masyarakat yang terus meningkat.

​Terkait hal tersebut, direncanakan pembentukan pusat perkayuan di Jawa, yaitu di Marunda, Kanci Cirebon, Muro Rejo Semarang, dan Jenu Tuban.

​Dalam rangka pengaturan distribusi kayu di Jawa, salah satu dari empat pusat perkayuan yang akan dibangun adalah di Marunda dengan kapasitas 2,6 juta m³ per tahun.

​Berdasarkan penelitian Institut Pertanian Bogor yang bekerja sama dengan Proyek Pembangunan Pusat Perkayuan tahun 1985, dapat diidentifikasi bahwa kayu yang masuk ke DKI Jakarta, selain digunakan untuk kebutuhan internal, juga didistribusikan ke sebagian wilayah Jawa Barat seperti Bogor, Tangerang, Bekasi, Sukabumi, Karawang, Purwakarta, Bandung, Cianjur, Serang, Lebak, dan Pandeglang.

​Melihat permasalahan tersebut, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta berupaya mengatur distribusi kayu di DKI dan Jawa Barat bagian barat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1984 tanggal 26 Juni 1984 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 21).

​Pemerintah melakukan penyertaan modal negara untuk mendirikan Perusahaan Perseroan (Persero) dalam bidang usaha distribusi dan pengolahan kayu.

​Tujuan pembentukan persero tersebut adalah untuk melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan serta program pemerintah di bidang ekonomi dan penyediaan sarana prasarana distribusi pengolahan kayu.

​Selain itu, tujuannya adalah melaksanakan pembangunan, pengurusan, pengusahaan, serta pengembangan Pusat Perkayuan Marunda di Jakarta dan di tempat lainnya.

​Rencana investasi PT (Persero) Pusat Perkayuan Marunda pada mulanya diperkirakan sebesar Rp68,2 miliar yang direncanakan dalam dua tahap, yaitu tahap pembangunan sebesar Rp56,4 miliar dan tahap pengembangan sebesar Rp11,8 miliar.

​Setelah PT Persero ini terbentuk, pembangunannya dilakukan oleh beberapa kementerian dan pemerintah daerah, yakni Departemen Keuangan, Departemen Perhubungan, Departemen Kehutanan, dan Pemda DKI Jakarta.

​Anggaran telah diajukan oleh Menteri Kehutanan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Departemen Keuangan untuk dimasukkan dalam APBN 1987/1988.

​Dengan terlibatnya tiga departemen dan Pemda DKI dalam membiayai pembangunan tersebut, koordinasi menjadi masalah tersendiri sehingga pelaksanaan menjadi lamban, sementara volume kayu yang masuk ke DKI terus bertambah.

​Pembentukan Persero diharapkan dapat memberikan fleksibilitas dalam menangani pelaksanaan pembangunan.

​Tugas pertama Persero adalah menyelesaikan pekerjaan sisa dari proyek-proyek tersebut.

​Perkembangan kegiatan PT Persero sejak dibentuk sampai saat ini adalah pembebasan tanah untuk pembangunan seluas 410 ha yang terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara (Sumber: Majalah DPR RI Parlementaria No. 2 Tahun II, Januari 1988).

RANGKUMAN RISALAH STATUS TANAH PEMBEBASAN KANCI

​Berdasarkan risalah status tanah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Desa Kanci Wetan, Kanci Kulon, Desa Astanajapura (Kecamatan Astanajapura), Desa Waruduwur (Kecamatan Mundu), dan Desa Astanamukti (Kecamatan Pangenan), Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, terdapat lahan seluas 200 ha dalam rangka kegiatan penertiban dan optimalisasi Barang Milik Negara (BMN) serta Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

​Laporan ini dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Biro Umum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2016, Bapak Ir. Samidi, M.Sc., sebagai berikut:

​Untuk menunjang fungsi dan tugas Departemen Kehutanan, diperlukan adanya sarana Pusat Perkayuan (Wood Center) yang rencananya akan dibangun di dua wilayah, yaitu Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jenu) dan Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Kanci).

​Pengadaan tanah dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Cirebon pada tahun 1986 berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1975 tentang Tata Cara Pembebasan Tanah dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 593.82/SK.35.B ATR-DA/209/85 tanggal 23 Mei 1985 tentang Izin Lokasi dan Pembebasan Tanah seluas 200 ha untuk pembangunan Wood Center.

​Realisasi pengadaan tanah adalah seluas 195 ha.

​Objek tanah yang dibebaskan dan diganti rugi meliputi tanah milik masyarakat dengan status Hak Milik (Sertifikat), tanah adat (Leter C), tanah negara/garapan, tanah perikanan, tanah desa pengangonan, tanah irigasi saluran, serta tanah jalan desa.

​Pembayaran ganti rugi meliputi ganti rugi tanah milik masyarakat, tanaman, bangunan, dan garapan.

​Proses penyelesaiannya dilakukan melalui penitipan di Pengadilan Negeri Sumber.

​Sisa lahan yang belum dibebaskan seluas 10 ha disebabkan oleh ketidaksepakatan harga ganti rugi, yang terdiri dari 1 pemilik di Desa Kanci Kulon, 22 pemilik di Desa Kanci Wetan, 5 pemilik di Desa Astanajapura, dan 1 pemilik di Desa Astanamukti.

​Sisa tanah yang belum dibayarkan tersebut dikembalikan kepada pemilik (tidak jadi dibebaskan) dan saat ini masih dikuasai oleh masyarakat.

​Seluruh pembiayaan pengadaan tanah bersumber dari APBN.

​Status tanah Barang Milik Negara (BMN) tercatat pada SIMAK BMN KLHK dengan Nomor Kartu Identitas Barang (KIB) 9 dan Nomor Urut Pendataan (NUP) 2.01.01.001.7, dengan penetapan status penggunaan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 06/MK-6 WKN.07.

​Bukti kepemilikan tanah berupa 13 Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Kehutanan seluas 949.830 m², dan Surat Pelepasan Hak (SPH) seluas 1.004.350 m² sebagaimana terlampir dalam perjanjian ini.

​Pembangunan Wood Center batal dilaksanakan.

​Kebijakan tersebut telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Surat Menteri Kehutanan Nomor 1294/Menhut-IV/1989 tanggal 5 Oktober 1989 dan Nomor 992/Menhut-IV/1990 tanggal 9 Juni 1990, yang menyatakan bahwa pemanfaatan tanah lebih lanjut agar dapat digunakan untuk kepentingan nasional yang lebih luas.

​Pemanfaatan tanah pascapembebasan dikelola, diawasi, dan diamankan oleh Perum Perhutani Jawa Barat.

​Pemanfaatan tanah pada tepi pantai (asal tanah tegar/TN) yang telah diganti rugi dilakukan penghijauan dengan beban biaya APBN.

​Seluruh jenis tanaman di area hijau merupakan aset negara yang dibiayai dan dipelihara oleh pemerintah.

​Hasil identifikasi masalah terkait tanah menunjukkan adanya kendala administrasi desa yang belum menghapus data C Desa bagi tanah yang sudah dibebaskan.

​Telah diajukan permohonan penghapusan C Desa pada Desa Kanci, Desa Kanci Wetan, dan Desa Astanajapura.

​Dari permohonan tersebut, baru Desa Astanajapura yang telah melaksanakan penghapusan, sementara Desa Kanci Kulon dan Desa Kanci Wetan belum melaksanakannya dengan alasan Buku C Desa dipegang atau dikuasai oleh Sekdes.

​Sebelum rangkuman risalah tersebut, terdapat data kronologis proses pembayaran ganti rugi rencana pembangunan Wood Center tahun 1985-1986.

​Data pemilik tanah sesuai pembayaran ganti rugi pembangunan Wood Center tahun 1986 tersebut berisi Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah di Desa Kanci Kulon, Desa Kanci Wetan, Desa Waruduwur, dan Desa Astanamukti yang ditandatangani oleh masyarakat pemilik lahan.

​Surat tersebut diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa masing-masing serta Camat Astanajapura, yang dinyatakan sesuai dengan Kepmendagri Nomor 15 Tahun 1975.

HASIL ANALISA YURIDIS BERKESIMPULAN

  1. ​Rencana pelabuhan pusat perkayuan (Wood Center) pertama berada di Ibu Kota Pusat Pemerintahan Republik Indonesia, DKI Jakarta, yaitu PT (Persero) Pusat Perkayuan Marunda melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1984 tanggal 26 Juli 1984.

​Pemerintah melakukan penyertaan modal negara untuk mendirikan usaha distribusi dan pengolahan kayu dengan Direktur Utama Fictor Lumban Tobing.

​Rencana pembangunan diselesaikan dalam jangka waktu 3 tahun, yaitu tahun 1985 sampai dengan tahun 1988.

​Kunjungan kerja Komisi IV DPR RI dalam rangka dengar pendapat dengan PT Persero Pusat Perkayuan Marunda dilakukan pada bulan Desember tahun 1987.

  1. ​Pada tahun 1982, Direktur Jenderal Kehutanan telah membebaskan tanah pembangunan Wood Center seluas 4.295.588 m² di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur.

​Gubernur Jawa Timur telah memberikan persetujuan lokasi di Blarak, Tuban, melalui izin lokasi Nomor 593.45/7539/031/82 tanggal 31 Maret 1982.

​Tanah yang dibeli meliputi Tanah Kas Desa (TKD) milik Desa Wadung (13 bidang seluas 152.731 m²) dan Desa Mentoso (9 bidang seluas 32.469 m²) yang sudah dicarikan tanah penggantinya.

  1. ​Pengadaan tanah Wood Center di Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat pada tahun 1986 dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan Tanah berdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 1975 dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 593.82/SK.35.B/ATR-DA/209/85 tanggal 23 Mei 1985 tentang izin lokasi seluas 200 ha.

​Berdasarkan kesimpulan pertama, pengadaan atau pembebasan tanah pada tahun 1982 di Jenu dan pengadaan tanah di Cirebon pada tahun 1986 dinilai tidak sesuai dan melanggar PP Nomor 14 Tahun 1984 tanggal 26 Juni 1984.

​Pelanggaran tersebut merujuk pada Bab II Maksud dan Tujuan Pasal 3, yang menyatakan bahwa maksud pembentukan Persero adalah untuk pengembangan pusat perkayuan di Marunda Jakarta dan di tempat lainnya dengan mengindahkan tugas instansi pemerintah yang berwenang.

​Berdasarkan kesimpulan kedua, Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal KLHK, Ir. Samidi, M.Sc., dalam risalah status tanah menyatakan bahwa untuk menunjang tugas Departemen Kehutanan diperlukan pusat perkayuan di dua wilayah, yaitu Kabupaten Tuban (pembebasan 1982) dan Kabupaten Cirebon (pembebasan 1986).

​Untuk pembangunan tersebut dibutuhkan ketersediaan lahan yang diperoleh melalui pembebasan tanah milik masyarakat dan tanah lainnya.

​Hal ini mengindikasikan adanya rekayasa penyerobotan di Desa Kanci Wetan, Desa Kanci Kulon, Desa Waruduwur, Desa Astanajapura, dan Desa Astanamukti, Kabupaten Cirebon.

​Pembangunan pelabuhan pusat perkayuan akhirnya batal dilaksanakan, dan kebijakan tersebut disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Surat Menteri Kehutanan tahun 1989 dan 1990 agar tanah tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan nasional yang lebih luas.

​Sementara itu, Pelabuhan PT Pusat Perkayuan Marunda di Jakarta anggarannya baru diajukan oleh Menteri Kehutanan kepada Bappenas dan Departemen Keuangan untuk APBN tahun anggaran 1987/1988.

​Jika memang seluruh biaya pengadaan tanah diambil dari APBN, pertanyaannya adalah menggunakan anggaran tahun berapa?