Buseronlinenews

KPK Periksa Kakanwil Kemenag Jateng Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Salah satu pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah, Saiful Mujab (SM).

“Hari ini, Rabu (8/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pembagian kuota haji tahun 2023–2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Jakarta.

Selain Saiful Mujab, penyidik juga memanggil Direktur Utama PT Al Harmain Jaya Wisata, Ali Makki, untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kasus ini berawal ketika pemerintah Indonesia mendapatkan tambahan 20 ribu kuota haji pada tahun 2024. Dari jumlah itu, 10 ribu dialokasikan untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Namun, berdasarkan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji, porsi haji khusus seharusnya tidak melebihi 8 persen dari total kuota nasional.

KPK menduga adanya pengaturan dan kesepakatan tidak sah antara oknum di Kemenag dan pihak penyelenggara travel haji dalam pembagian kuota tambahan tersebut.

Nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.

Sejauh ini, penyidik KPK telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, kendaraan, dan rumah yang diduga terkait kasus tersebut.

Uang yang disita sebagian berasal dari pengembalian dana oleh pihak travel, yang disebut sebagai biaya percepatan untuk mendapatkan kuota tambahan.

Dana itu kemudian dikembalikan setelah muncul tekanan dari Panitia Khusus Haji DPR pada tahun 2024.

KPK memastikan penyelidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan praktik korupsi tersebut.
(Red)