Buseronlinenews.com – Dugaan praktik KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) di anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan, khususnya pengadaan material hotmix di lingkungan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat mulai menjadi sorotan serius.
Masyarakat Jawa Barat mengharapkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) turun menyelidiki kasus ini.
Modus yang diduga dimainkan bukan lagi sekadar pengurangan kualitas pekerjaan, melainkan mark-up dan pengurangan volume di kisaran 25 sampai 35 persen dari anggaran yang tersedia.
Praktik itu diduga tidak hanya terjadi di satu wilayah, tetapi hampir merata di seluruh UPTD pengelolaan jalan dan jembatan di Jawa Barat dengan nilai anggaran yang sangat fantastis.
Berdasarkan data pengadaan material Tahun Anggaran 2025 dalam E-Katalog dan Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang diperoleh dari sumber terpercaya, total anggaran pengadaan material di lingkungan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat tercatat mencapai sekitar Rp59 miliar.
Namun, dari data realisasi yang berhasil dihimpun, total anggaran yang terealisasi di seluruh UPTD hanya sekitar Rp38 miliar, atau kisaran 65 persen.

Dari perbandingan data tersebut, muncul dugaan selisih anggaran hingga 25–35 persen atau sekitar Rp14–20 miliar yang kini menjadi sorotan.
Nilai fantastis itu memunculkan pertanyaan besar terkait penggunaan anggaran pemeliharaan jalan di berbagai wilayah Jawa Barat.
Dugaan adanya mark-up dan pengurangan volume dalam pengadaan material hotmix pun mulai menguat, terlebih banyak kondisi jalan hasil pemeliharaan yang dinilai cepat rusak dan tidak sesuai kualitas yang seharusnya.
Jika pola tersebut benar terjadi secara sistematis di seluruh wilayah Jawa Barat, maka potensi kerugian negara diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Dugaan permainan anggaran itu disebut melibatkan banyak pihak, mulai dari kontraktor pelaksana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), oknum kepala UPTD, hingga pejabat di lingkungan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat.
Saat dikonfirmasi secara tertulis terkait dugaan penyimpangan anggaran tersebut, Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat belum memberikan jawaban.
Wawan dari pihak humas dinas hanya menyampaikan bahwa surat konfirmasi telah didisposisikan kepada masing-masing UPTD untuk memberikan klarifikasi.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun UPTD yang memberikan jawaban resmi terkait dugaan selisih anggaran maupun realisasi pengadaan material hotmix tersebut.
Ketua Umum LSM SOMASI (Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi), Golden Siburian, S.H., M.H., yang sekaligus beliau adalah Ketua PERADI Bandung, menilai dugaan mark-up anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan dalam pengadaan material hotmix tersebut merupakan bentuk kejahatan luar biasa terhadap keuangan negara dan harus ditindak sesuai program Bapak Presiden kita, Bapak Prabowo.
Ketua LSM Somasi juga menjelaskan, pola penggelembungan harga dan pengurangan volume material hotmix memang sangat rawan terjadi karena lemahnya pengawasan dan minimnya keterbukaan data di lapangan.
“Kalau benar terdapat selisih anggaran kisaran Rp14,7 miliar hingga Rp20 miliar lebih dan dugaan mark-up rata-rata mencapai 25 sampai 35 persen, ini bukan lagi penyimpangan biasa, tetapi sudah mengarah pada dugaan korupsi berjamaah.”
“Aparat penegak hukum, khususnya KPK harus turun tangan karena KPK-lah yang berani membongkar siapa saja yang bermain, mulai dari kontraktor, kepala UPTD, hingga pejabat dinas,” tegas Golden Siburian, S.H., M.H.
LSM SOMASI, Golden Siburian, S.H., M.H. tidak akan berhenti hanya pada sorotan publik semata.
Pihaknya mengaku serius mengawal dugaan penyimpangan anggaran tersebut karena menyangkut uang negara dan kepentingan masyarakat luas.
Dalam waktu dekat, LSM SOMASI berencana membawa persoalan itu ke jalur hukum dengan melaporkan seluruh temuan dan data yang dimiliki kepada aparat penegak hukum, khususnya ke KPK.
Golden Siburian, S.H., M.H. menambahkan, praktik mark-up atau pengurangan volume pekerjaan di pengadaan material hotmix, maupun pengurangan kualitas pekerjaan dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam aturan tersebut, pelaku korupsi terancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun, bahkan pidana seumur hidup apabila terbukti merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Golden Siburian, S.H., M.H. juga mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Polda Jawa Barat, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan audit investigatif terhadap seluruh proyek pemeliharaan jalan di bawah Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat agar dugaan penyimpangan tersebut dapat diungkap secara terang benderang.
(Sunggul Tumangger)







