Buseronlinenews – Kelompok Tani Dayak Misik atau Koptan Dayak Misik adalah sebuah gerakan kelompok tani yang berbasis di Provinsi Kalimantan Tengah. Tujuan kelompok ini adalah memperjuangkan hak-hak masyarakat Dayak atas lahan yang nantinya dapat dikelola oleh masyarakat itu sendiri untuk peningkatan kesejahteraannya.
Kecamatan Pangkalan Banteng merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Provinsi Kalimantan Tengah, yang sebagian wilayahnya terdata sebagai wilayah area Hutan Tanaman Rakyat (HTR).
Lahan tersebut dikelola peruntukannya oleh Koptan Dayak Misik yang berbatasan dengan wilayah Taman Nasional Tanjung Puting, perkebunan kelapa sawit PT. WSSL, dan area lahan Hutan Kemasyarakatan (HKM) Koptan Kumai Bahaum.
Sementara itu, informasi yang didapat awak media menyebutkan bahwa area lahan Koptan Dayak Misik dengan anggota tani sebanyak 400 orang di Kecamatan Pangkalan Banteng (Kobar) sudah memiliki SK Menteri Kehutanan Republik Indonesia dengan luasan 975 hektar.
Selain kebun kelapa sawit milik oknum yang ada di lahan HTR Koptan Dayak Misik, salah satu oknum diduga juga sudah membangun satu unit hunian mewah di lahan HTR tersebut,” ucap Gapuri kepada awak media.
Rasa keberatan dan merasa dirugikan disampaikan oleh Gapuri, ketua pengurus Koptan Dayak Misik Kecamatan Pangkalan Banteng, kepada awak media kemarin, hari Jumat (23/1). Hal ini lantaran area lahan HTR kelompok taninya diduga dikuasai beberapa oknum masyarakat untuk usaha perkebunan kelapa sawit pribadi tanpa pemberitahuan dan izin dari pihak pengurus Koptan Dayak Misik.
(Boen)







